NUSAKATA.COM, — Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Aceh, Teuku Arif, menanggapi kasus pelaporan dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) ke pihak kepolisian. Kedua mahasiswa tersebut dilaporkan usai menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan kampus pada 16 Mei 2025.
Teuku Arif, yang juga alumni Unigha, menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional mahasiswa yang harus dilindungi, selama dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
“Terkait dugaan penganiayaan terhadap staf Unigha, Saya kira hal tersebut memang tidak dapat dibenarkan. Namun yang lebih penting adalah hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi tetap dijamin dan dihormati. Saya pikir pihak kampus bisa mempertimbangkan kembali dan mencari solusi terbaik,” ujar Teuku Arif kepada Nusakata.com, Kamis (18/07).
Ia menambahkan bahwa pendekatan kekeluargaan menjadi jalan terbaik agar hubungan antara mahasiswa dan pihak kampus tetap harmonis.
“Penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih baik, agar situasi kampus bisa kembali kondusif dan tidak memperkeruh suasana akademik,” lanjutnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kampus maupun aparat kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
PW IPNU Aceh melalui Teuku Arif turut mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kampus yang sehat, terbuka terhadap kritik, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam dunia pendidikan.