Menu

Mode Gelap
 

Penerimaan Pajak Dari Transaksi Perdagangan Digital Telah Mencapai Rp 26,18 Triliun

- Nusakata

14 Mar 2025 16:08 WIB


					Gambar ilustrasi ( Dok/ilustrasi) Perbesar

Gambar ilustrasi ( Dok/ilustrasi)

NUSAKATA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 26,18 triliun dari transaksi perdagangan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pajak ini berasal dari 188 perusahaan PMSE yang telah memungut dan menyetorkan PPN.

Pendapatan pajak tersebut terdiri dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 830,3 miliar pada 2025.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dilansir pada Jumat (14/3/2025).

Hingga Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 perusahaan PMSE sebagai pemungut PPN. Pada periode yang sama, sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri dihapus dan digabungkan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat Badan dengan flagging PMSE.

Sepuluh perusahaan tersebut meliputi PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga.

Dwi menegaskan bahwa pemerintah terus menunjuk pelaku usaha PMSE, baik dari dalam maupun luar negeri, yang menjual produk atau layanan digital kepada konsumen di Indonesia untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara bisnis konvensional dan digital.

Selain pajak dari PMSE, pemerintah juga mengumpulkan pajak dari transaksi kripto, fintech (P2P lending), serta pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Hingga Februari 2025, penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,21 triliun, dengan rincian Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 126,39 miliar pada 2025. Pajak ini terdiri dari Rp 560,61 miliar Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp 653,46 miliar PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas pembelian kripto.

Sementara itu, pajak dari sektor fintech mencapai Rp 3,23 triliun hingga Februari 2025, dengan rincian Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 196,49 miliar pada 2025.

Pajak ini terdiri dari Rp 832,59 miliar PPh 23 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), Rp 720,74 miliar PPh 26 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), serta Rp 1,68 triliun PPN DN atas setoran masa.

Penerimaan pajak dari SIPP hingga Februari 2025 mencapai Rp 2,94 triliun, terdiri dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 93,93 miliar pada 2025. Pajak ini mencakup Rp 199,96 miliar PPh dan Rp 2,74 triliun PPN.

Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengeksplorasi potensi pajak di sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak atas transaksi kripto, pajak fintech dari bunga pinjaman, serta pajak SIPP untuk transaksi pengadaan barang dan jasa.

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN UGM Terlibat Kecelakaan Long Boat di Maluku Tenggara, Satu Orang Dilaporkan Meninggal

1 July 2025 - 22:34 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Soroti Satgas Ormas Bermasalah

28 June 2025 - 17:54 WIB

Menteri Komunikasi Dan Informasi Digital Republik Indonesia, Blank Spot Dan Sinyal Lemah            

26 June 2025 - 14:57 WIB

Kasus Lahan Sport Center Banten Mangkrak di Kejati Banten, Mahasiswa Desak Kejagung Ambil alih

26 June 2025 - 14:35 WIB

Hilang Kendali, Mobil Fortuner Tabrak Pejalan Kaki — Korban Tewas di Tempat

25 June 2025 - 07:47 WIB

STKIP Syekh Manshur Gelar DIKLAT KKN: Dorong Transformasi Sosial dan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

24 June 2025 - 14:15 WIB

Trending di Daerah