NUSAKATA.COM – Gerak gerik seorang pria muda inisial F yang di duga membawa barang haram Narkotika jenis shabu yang sedang mengendarai sepeda motor akhirnya di sergap langsung timsus baru Satresnarkoba. Jum,at Siang (17/1/25) sekitar pukul 13.45 Wita.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos, menyebutkan, timsus Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan kegigihan, ketepatatan dalam pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
Kata Kasat Narkoba, Tepat pada hari jum,at siang timsus Satnarkoba Polres Dompu kembali berhasil menyergap seorang pria berinisial F, yang diduga sebagai gembong peredaran shabu-shabu di wilayah Kabupaten Dompu.
“Di duga ia merupakan jaringan pemasok barang haram dari daerah lain,” papar Kasat Narkoba.
Dan proses penangkapan ini bukanlah yang pertama di bulan Januari 2025, tetapi sudah menjadi yang kesekian kalinya, dengan terduga pelaku berbeda-beda.
Menurut kasat, Hal ini menunjukan bahwa Polres Dompu melalui Satuan Resnarkoba berkomitmen dan konsisten untuk membersihkan wilayah Kabupaten Dompu dari peredaran Narkotika.
Sekalipun akhir-akhir ini kinerja anggota satuan Reskrim Narkoba Polres Dompu menjadi sorot publik.
“Yang pasti kami tetap serius untuk memberantas setiap orang yang melakukan kejahatan Narkoba tampa pandang bulu sesuai prosudur yang berlaku,” ujar Sofyan sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Keberhasilan penangkapan kali ini berawal dari ketelitian, kecepatan dan ketepatan tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofyan S.Sos.
Kronologisnya, Ketika sedang dalam perjalanan, tim menemukan seorang pria yang sudah masuk dalam daftar TO Polres Dompu yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa helm dengan berperilaku mencurigakan, dan identitasnya sudah di kantungi petugas.
“Karena merasa dirinya sedang di intai timsus, lalu terduga F berbalik arah dan mencoba melarikan diri,” Jelasnya.
Namun, Kata kasat, karena kecepatan dan kesigapan petugas sehingga terduga pelaku tak bisa melepas diri dari penyergapan timsus yang sudah menyiapkan langkah sigap.
“Apes bagi pelaku Inisial F, saat itu ia jatuh dari motornya untuk melarikan diri ke arah sawah, dan saat itu juga pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ucap Sofyan.
Di TKP terduga pelaku berusaha membuang barang bukti, namun tim tak lengah, dan di tempat terduga membuang sesuatu, ditemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu yang beratnya mencapai 4,78 gram.
Ketika awal dimintai keterangan terduga F mengaku bahwa barang tersebut miliknya.
Ia tak hanya terlibat dalam peredaran narkoba di Dompu, tetapi juga merupakan residivis yang pernah terjerat dalam kasus perampokan di Kota Bandung dan pencurian ternak di Dompu.
“Penangkapan ini jelas menunjukkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu tak akan berhenti mengejar para pengedar hingga mereka tak lagi punya ruang untuk beroperasi dan bermain umpet-umpetan dengan Polisi,” ulas Kasat Narkoba sambil tersenyum sinis.
Lanjut Sofyan, pada bulan Januari 2025, tim elit Satuan Resnarkoba Polres Dompu telah menunjukan sejumlah penangkapan pengedar narkoba, yang semuanya membuktikan bahwa Polres Dompu akan terus menggempur jaringan narkoba.
“Kita akan gempur tanpa ampun, tanpa kenal lelah, tanpa ada kesempatan untuk meloloskan diri,” tandasnya.
Dikatakannya, Pemberantasan narkoba adalah perjuangan yang tak akan pernah berhenti.
Tim Satresnarkoba Polres Dompu berkomitmen akan terus berjuang, bahkan hingga ke ujung dunia, untuk memastikan bahwa setiap pelaku peredaran narkoba akan diminta pertanggungjawaban di depan hukum.
“Kami akan kejar mereka sampai ke lubang najis sekalipun, tidak ada tempat aman bagi para pelaku. Kami akan membersihkan Dompu dari semua kotoran ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofyan S.Sos, dengan tegas.
Di tengah perjuangan keras ini, Kata Satresnarkoba Polres Dompu, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para penjahat narkoba untuk meracuni generasi bangsa dari barang haram jadah tersebut.
“Dengan langkah tegas, mereka akan terus membawa keadilan, melawan segala bentuk kejahatan narkoba, demi masa depan yang lebih baik,” janji Kasat Narkoba.
Katanya kembali, Hal ini di lakukan guna memproteks peredaran dan bahaya negatif dari Narkoba.
“Bahaya, terhadap kelangsungan masa depan para generasi muda Bumi Nggahi Rawi Pahu di masa akan datang,” tandas Sofyan di depan para awak media kemarin siang.
Terhadap para pengedar, pemakai, kurir dan bandit maupun Bandar bakal di Ganjar pasal 112, 114 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bagi para pelaku dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan 20 tahun pidana penjara atau dengan hukuman yang seberat- beratnya,” Pungkas Kasat Narkoba. (Rdw/ddo)