NUSAKATA.COM- Mahasiswa yang tergabung dalam Pena Keadilan Mahasiswa kembali menegaskan komitmen mereka dalam mengawal dugaan penyimpangan dana desa oleh Pjs Kepala Desa Koroncong, Kabupaten Pandeglang. Jum’at (17/01/2025).
Dugaan ini semakin kuat setelah pernyataan dari salah satu warga Koroncong berinisial M-B, yang mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya dari pengelolaan dana desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pjs Kepala Desa Koroncong mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan integritas pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dian Ardiansyah, Ketua Pengurus Wilayah Pena Keadilan Mahasiswa, menegaskan bahwa pihak Inspektorat Pandeglang harus segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam. Ia juga menyerukan agar hasil audit dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika terbukti ada penyimpangan dana desa, maka oknum Pjs Kepala Desa wajib dipecat dan diproses hukum hingga dijatuhi hukuman penjara,” tegas Dian.
Selain itu, Pena Keadilan Mahasiswa telah mempersiapkan laporan pengaduan resmi kepada pihak berwenang untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum.
Dukungan dari masyarakat, seperti yang disampaikan oleh M-B, semakin memperkuat desakan agar keadilan ditegakkan dan anggaran desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya sinergi antara mahasiswa dan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan publik.
Keberanian untuk bersuara dan mengawal kasus seperti ini adalah fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.