Menu

Mode Gelap
 

Pemusnahan BB Miras Operasi Pekat Rinjani 2024 Di Wilhum Polres Dompu

- Nusakata

6 Apr 2024 12:00 WIB


					Pemusnahan BB Miras Operasi Pekat Rinjani 2024 Di Wilhum Polres Dompu Perbesar

Dompu.NTB – Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK di dampingi Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan S.Sos dan Kasat Reskrim AKP Ramli SH menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras(Miras) hasil operasi pekat Rinjani 2024 di wilayah hukum Polres Dompu bertempat di depan plataran unit tipter Satreskrim Mapolres Dompu, Sabtu(6/4/24) di mulai sekitar pukul 09.30 Wita sampai selesai.

Giat press release pemusnahan barang bukti miras tersebut berlangsung singkat dan dihadiri oleh puluhan awak media, Kabag Ops AKP Rizal, Kasi Humas, PJU Polres Dompu dan KBO serta anggota Satresnarkoba Polres Dompu.

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK dalam press relis menyampaikan,bahwa pada hari senin (26/2/24) sampai dengan hari minggu (10/3/24) satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan pengungkapan kasus minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Dompu berjumlah 5 Kasus/Lp, dengan rincian 2 LP dan 3 LP Non TO.

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK di Dampingi Kabag Ops

“Terlapor sebanyak 5 orang dan kelima orang itu sudah di tetapkan sebagai tersangka,” papar Kapolres Dompu.

Lanjut Kapolres, untuk terlapor pertama berinisial NR (IRT), usia 42 tahun warga lingkungan Balibunga Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja, dengan barang bukti yang berhasil di amankan yakni 3 botol bir bintang, 3 botol arak racikan dan satu botol arak Bali.

Kemudian terlapor kedua berinisial SNPI pria usia sekitar 40 tahun Warga dusun jembatan ndano Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, dengan barang bukti yang berhasil di amankan 1(satu) jirigen ukuran 20 liter miras jenis Brem, bebernya.

Sedangkan tersangka/terlapor lain masing-masing inisial WTN, wanita, umur 54 tahun, berprofesi karyawan swasta warga lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, dan terlapor ke empat inisial KTN (IRT) merupakan pemain lama yang kerap di sapa juragan bir Bintang, warga lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.

Sedangkan terlapor ke lima (5) inisial JNR perempuan ibu rumah tangga warga Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

“Adapun masing-masing barang bukti yang berhasil di amankan antara lain. 4 botol Bir Bintang, 14 botol bir bintang dan 12 botol miras jenis bir bintang serta Anggur Merah,”jelas Zulkarnain panggilan akrab Kapolres Dompu dengan nada tegas.

Nexnya, terhadap perbuatan yang di lakukan para tersangka/terlapor bakal di jerat pasal 1 ke 2 Perda Dompu nomor. 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2006, tentang larangan mempriduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Dompu.

Untuk saat ini barang bukti minuman keras (Miras) beralkohol tinggi sudah di amankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku di Mapolres Dompu, pada hari ini Sabtu, 6 April 2024, pungkas Kapolres Dompu yang langsir jurnalis, (Rdw/ddo)

Baca Lainnya

Aktivis Soroti Dugaan Anggaran Pemeliharaan SDN 3 Keusik Tahun 2025

3 February 2026 - 12:10 WIB

Wakil Bupati Lahat Sambangi Korban Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

31 January 2026 - 23:52 WIB

Fasilitas Air Di Ruang Rawat Inap RSUD Malingping Terganggu, Pasien Keluhkan Kendala Sanitasi

31 January 2026 - 16:01 WIB

Pemkab Lahat Melalui BKPSDM Kab. Lahat Menerima Penghargaan Dari Gubernur Sumatera Selatan

30 January 2026 - 19:06 WIB

Menerima Penghargaan Sebagai Pemerintah Daerah Dengan Implementasi 100% SIPD RI Online 

30 January 2026 - 14:19 WIB

Fakultas Hukum Universitas Samawa Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026/2027

29 January 2026 - 20:25 WIB

Trending di Daerah