NUSAKATA.COM – Polres Lahat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Lae Tambunan, S.H., M.H., serta dihadiri Sekda Lahat H. Candra, S.H., M.M., pejabat Kejaksaan Negeri Lahat, Pengadilan Negeri Lahat, Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Pol PP, penasihat hukum para tersangka, dan pihak terkait lainnya, Selasa (16/12/2025).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lahat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan beberapa kasus narkoba dalam beberapa bulan terakhir.
Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 175,104 gram, hasil dari lima laporan polisi dengan enam orang tersangka.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh petugas Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat guna memastikan keasliannya.
Setelah melalui proses hukum yang sah, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas dan menghancurkannya menggunakan blender khusus, disaksikan oleh Kapolres Lahat, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri Lahat, Dinas Kesehatan, serta para tersangka. Hasil pemusnahan tersebut kemudian dibuang ke dalam toilet.
Sementara itu, barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8.700,83 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum, juga disaksikan oleh para tersangka.
Dalam sambutannya, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Komitmen Polres Lahat untuk terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ungkapnya kepada media.
Katanya, Kegiatan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mencoba menggunakan atau memperjualbelikan narkotika dalam bentuk apa pun.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kata Kapolres, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.
“Aparat penegak hukum mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga lembaga pendidikan, untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba,” jelasnya.
Menurutnya, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Lahat dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda.
Kapolres Lahat juga menjelaskan bahwa dari lima laporan polisi, total barang bukti sabu seberat 175,104 gram memiliki estimasi harga sekitar Rp1.000.000 per gram, sehingga nilai keseluruhan mencapai kurang lebih Rp175.000.000. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang, maka sekitar 1.750 jiwa berhasil diselamatkan.
Sementara itu, barang bukti ganja seberat 8.700,83 gram, dengan asumsi satu gram dapat dikonsumsi oleh dua orang, diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 17.400 jiwa dari bahaya narkotika.
(ROBBY/Nusakata.com)





