NUSAKATA.COM- Pergerakan Pemuda Munjul bersama dengan Karang Taruna Kecamatan Munjul dan tokoh masyarakat Desa Pasanggrahan Pada Kamis (06/03/2025),
Menyampaian penolakan ini mereka sampaikan dengan tegas terhadap pembangunan sebuah ruko yang diduga dibangun di atas lahan milik Pemerintah BBWS Provinsi Banten.
Penolakan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang dipimpin oleh Muktaf Sulaeman, dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Munjul.
Dalam pernyataannya, Muktaf menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan ruko tersebut merupakan saluran Irigasi yang dikelola oleh BBWS Provinsi Banten.
Ia juga menambahkan bahwa, lahan ini sangat penting bagi kepentingan umum dan sering digunakan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas yang mendukung kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut, Muktaf mengungkapkan bahwa pembangunan ruko yang diduga milik mantan Kepala Desa tersebut belum mengantongi izin dari Kepala Balai BBWS Provinsi Banten.
“Hal ini semakin mempertegas kekhawatiran masyarakat akan pengalihan fungsi lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik menjadi lahan komersial yang bisa merugikan masyarakat,” Ungkap Muktaf.
Holid selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Munjul dan tokoh masyarakat Desa Pasanggrahan juga telah mengirimkan surat penolakan kepada pemerintah, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak kecamatan maupun provinsi Banten.
Mereka meminta agar BBWS Provinsi Banten segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung permasalahan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi aset negara.
Penolakan terhadap alih fungsi lahan irigasi ini didasarkan pada dugaan bahwa lahan milik pemerintah, yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan umum, kini telah diperjualbelikan dan diubah menjadi lahan untuk pembangunan ruko.
“Kami sudah bersepakat untuk mempertahankan tanah milik negara,” Ujarnya Ketua Karang Taruna.
Lahan yang dikelola oleh BBWS Provinsi Banten ini harus tetap digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Holid, Ketua Karang Taruna Kecamatan Munjul, juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir adanya pembangunan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah, khususnya dari pihak BBWSCC Provinsi Banten.
Menurutnya, tindakan tersebut bisa berpotensi merubah fungsi saluran irigasi yang penting untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Predam dan Karang Taruna bersama tokoh masyarakat berharap agar BBWSCC Segera mengambil langkah tegas untuk mencegah semakin meluasnya peralihan fungsi lahan yang seharusnya digunakan untuk irigasi menjadi lahan komersial.
Mereka menekankan bahwa pemerintah harus segera memberi sanksi terhadap pihak yang terlibat dalam praktek jual beli tanah milik negara yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap agar aset milik negara ini tidak dikuasai oleh pihak yang hanya mengedepankan kepentingan pribadi. Kami akan terus berjuang agar saluran irigasi ini tetap berfungsi sesuai peruntukannya,” Tutupnya.