NUSAKATA.COM – Program Pemutihan Pajak tahun 2024 nerupakan kebijakan pembebasan, Pengurangan sebagian Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik Nama kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya di daerah Provinsi Banten.
Program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten akan dimulai pada Kamis, 10 April dan berakhir hingga 30 Juni 2025. Koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk menyukseskan program tersebut.
Pelayanan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor bersama seluruh pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terus dilakukan.
“Pemprov Banten akan menggelar pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025,” Ucap Yuki Fitryan Kamis, (10/04/2025).
Lanjut Yuki, proses pembayaran pajak bermotor hari ini sangat ramai. Namun, beda halnya dengan proses pembayaran pajak sekaligus ganti kaleng tidak bisa di lakukan di gerai saketi itu harus ke samsat pandeglang.
“Untuk pembayaran pajak yang dari tahun 2024 kebelakang sudah di tiadakan, adapun denda sudah di hapuskan tapi untuk denda jasa raharja masih di kenakan,” Jelasnya.
Yuki menghimbau, kepada masyarakat bagi yang mau membayar pajak tinggal datang ke gerai terdekat untuk wilayah kota di Banten kalau ada di wilayah saketi bisa bayar disaketi.
“Ayo kepada masarakat gunakan kesempatan program dari Gubernur Banten untuk pembayaran pajak atau ganti kaleng balik nama bisa di gerai samsat pandeglang. Sampai batas waktu yang di tentukan,” pungkasnya. (Irgi)