Menu

Mode Gelap
 

Pemotongan Dana PIP Terhadap 23 Siswa SMK Assifa Oleh Kepala Sekolah

- Nusakata

4 Jan 2026 09:55 WIB


					Gambar Ilustrasi Pungli (Ist) Perbesar

Gambar Ilustrasi Pungli (Ist)

NUSAKATA.COM – SMK Assifa yang berlokasi di Jalan Raya Desa Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima para siswanya.

Salah satu orang tua siswa yang tinggal di Kampung Cinangka dan Kampung Legok Haur mengungkapkan bahwa anaknya menerima bantuan PIP sebesar Rp1.800.000.

Namun, dana tersebut dipotong dan langsung diambil oleh pihak sekolah dengan alasan infak sekolah.

“Pemotongan tersebut disebut dikoordinir oleh salah satu guru berinisial Eis,” ungkapnya, Minggu, (01/2026).

Sementara itu, E, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa dana PIP yang disalurkan oleh Kementerian Sosial dipotong sebesar Rp550.000 tanpa adanya koordinasi maupun persetujuan dari para orang tua siswa.

Ia mengaku sangat kecewa dan tidak terima atas tindakan tersebut, bahkan melontarkan ungkapan kekesalan dalam bahasa Sunda.

“Pemotongan dana PIP ini bukan pertama kali terjadi dan diduga telah dialami oleh sekitar 23 siswa penerima bantuan,” paparnya.

Di tempat terpisah, aktivis Pandeglang, Ryan, menegaskan bahwa pemotongan dana PIP dapat dikenakan sanksi berat.

“Jika terbukti, pelaku dapat dijerat sanksi pidana maupun administratif, mulai dari pengembalian dana, pemberhentian dari jabatan, hingga ancaman hukuman penjara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana bantuan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ryan menambahkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar secara tegas menyebutkan bahwa dana PIP harus diterima secara utuh oleh peserta didik dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.

Pemotongan dana PIP merupakan pelanggaran serius yang merugikan siswa sebagai penerima hak bantuan pendidikan.

“Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut,” imbuhnya. ***

Baca Lainnya

Mantan Aktivis Pertanyakan Transparansi Anggaran Terkait Pembangunan MCK Di Desa Penggalangan

5 January 2026 - 09:25 WIB

Alasan Di Silpakan, Informasi Yang Dihimpun Senin Atau Kamis Dibagikan BLT DD Desa Salapraya

4 January 2026 - 20:14 WIB

Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Tahun 2026

4 January 2026 - 19:04 WIB

Terduga Pelaku Kabur Saat di Tangkap, Istri dan Barang Bukti di Giring ke Mapolres

4 January 2026 - 10:10 WIB

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Nambo Tuntut Tanggung Jawab

3 January 2026 - 20:28 WIB

BLT Dana Desa 16 KPM Tak Dibagikan, Diduga Kades dan Bendahara Desa Salapraya Bermain

3 January 2026 - 11:30 WIB

Trending di Daerah