NUSAKATA.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membentuk Tim gugus tugas Reforma Agraia (GTRA). Selasa, 22/4/2025.
Pada kesempatan tersebut Bupati Dewi Setiani menyatakan dibentuknya tim ini untuk menyelesaikan persoalan tanah, baik itu secara Administrasi maupun penyelesaian sengketa tanah yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Bupati Dewi Setiani juga berharap, tim GTRA bisa sinergi dengan baik dalam hal merumuskan penyelesaian sengketa tanah.
“Sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal ini pemilik tanah,” Ujar Bupati.
Disamping itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (Tim GTRA) 2025.
Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional mengungkapkan bahwa dengan dibentuknya Tim GTRA dapat menyesaikan sengketa tanah.
“Dibenguknya GTRA memberikan kepastian hukum yang efeknya akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (Alif)