Menu

Mode Gelap
 

Pemilik Lahan Nagih Janji Terkena Garapan Tol Serang Panimbang Telah Dibohongi Pihak PT. PP Persero

- Nusakata

23 Oct 2024 01:41 WIB


					Ilustrasi Lahan Tol Serang Panimbang Milik Warga Yang Tidak dibayar pihak perusahaan (Dok: Tempo) Perbesar

Ilustrasi Lahan Tol Serang Panimbang Milik Warga Yang Tidak dibayar pihak perusahaan (Dok: Tempo)

Nusakata.com – Pembangunan tol panimbang serang yang di kerjakan oleh kontruksi PT. Pembangunan Perumahan Persero (Tbk) telah membuat janji dengan salah satu pemilik lahan yang bernama Ambu Saka dengan luas 3000 meter yang terkena imbas dan juga di jadikan akses jalan pembangunan tol yang beralamat Kp. jatok desa Gombong kecamatan panimbang.

Ambu Galah selaku ahli waris Ambu saka mengatakan, awalnya kami di janjikan uang sewa  dengan nominal Rp. 5000 ribu per meter, namun saya tidak mau menerimanya.

“Karna saya hanya ingin tanah ini di beli sesuai aturan yang berlaku.” Ucapnya Ambu galah selaku ahli waris, Selasa 22/10l2024

Lanjut Ambu galah, Karna jika lahan saya di sewa, uang sewa itu untuk satu tahun, sedangkan lahan yang di tanami sudah rusak.

Di sisi lain pihak perusahaan mendatangi kami menjanjikan akan membantu sampai lahan milik ambu saka sampai di bayar lunas oleh pemerintah dan dinas terkait.

“Jika lahan kami di izinkan untuk akses jalan, namun sampai saat ini sudah 2 tahun tidak ada realisasi apapun hanya janji saja.” Ungkapnya

Ambu Galah menambahkan, Saya berharap, Pihak PT. Pembangunan Perumahan Tbk, ATR/BPN, LMAN, segera tindak lanjuti.

“Keputusan ini dan segera bayarkan Uang Ganti Rugi Lahan saya yang sudah di jadikan akses jalan oleh pihak tol.” Pungkasnya

Tidak hanya itu, pihak PT. PP persero Tbk juga telah membuat perjanjian di atas matrai dengan kami. Itu salah satu bukti penguat bahwa pihak perusahaan akan membantu untuk mempermudah pencairan dan mempercepat turunnya Uang Ganti Rugi lahan.

“Dengan sangat kecewa, kami hanya di janjikan saja, dan yang menjajikannya sudah kabur tidak bertanggung jawab atas semuanya.” Jelasnya

Di tempat yang berbeda Redi Selaku Kesra Desa Gombong Kecamatan Panimbang mengatakan, untuk data-data dan semua persyaratannya sudah beres atas nama Ambu saka, yang tadinya salah nama sudah di perbaiki dan hanya tinggal menunggu keputusan pembayaran dari pihak LMAN kata BPN.

Namun, Lanjut sekdes, sampai saat ini belum juga ada informasi.

“Dan jika sudah ada informasi dari sana, kami akan langsung laporkan kepda ambu galah selaku pemilik ahli warisnya.” Ujarnya. (Irgi)

Baca Lainnya

Bupati Bogor Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Bogor Kota, Tekankan Penguatan Sinergi Kamtibmas

10 January 2026 - 22:03 WIB

Lapas Kelas IIA Lahat Laksanakan Kegiatan Tes Urine Pegawai Dan Narapidana

8 January 2026 - 09:42 WIB

Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni, Warga Desa Pondokpanjang Berharap Bantuan Pemerintah

6 January 2026 - 08:40 WIB

Mantan Aktivis Pertanyakan Transparansi Anggaran Terkait Pembangunan MCK Di Desa Penggalangan

5 January 2026 - 09:25 WIB

Alasan Di Silpakan, Informasi Yang Dihimpun Senin Atau Kamis Dibagikan BLT DD Desa Salapraya

4 January 2026 - 20:14 WIB

Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Tahun 2026

4 January 2026 - 19:04 WIB

Trending di Daerah