NUSAKATA.COM – Sejumlah Ketua Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Pandeglang menilai Temu Karya Daerah (TKD) yang digelar pada Sabtu, 20 September 2025 di Hotel Wira Carita tidak sah dan menyalahi prosedur.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Bojong, M. Basyir, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak dihadiri oleh pengurus Karang Taruna Kecamatan yang sah dan memiliki SK resmi dari masing-masing kecamatan.
“Musyawarah para Ketua Karang Taruna Kecamatan menyimpulkan bahwa pelaksanaan TKD versi Erhan tidak melibatkan Ketua aktif Karang Taruna Kecamatan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip representasi dalam mekanisme organisasi,” ujar Basyir yang juga menjabat sebagai juru bicara Forum Komunikasi Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
Ia menambahkan, Erhan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pandeglang sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten, yang merupakan syarat legal sebagaimana tertuang dalam Permensos No. 25 Tahun 2019 dan Permensos No. 9 Tahun 2025.
“Karena itu, ia tidak memiliki kewenangan resmi untuk membentuk panitia TKD,” tambahnya.
Basyir juga menyoroti minimnya peserta TKD, yang dinilai tidak memenuhi kuorum. Hal ini membuat seluruh keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut kehilangan legitimasi.

Beberapa Pengurus Karang Taruna Kecamatan Saat Berkumpul di Salah satu Villa Wilayah Pandeglang Membahas Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Tidak Sah Pada Tanggal 20 September 2025 di Hotel Wira Carita. (Dok/Ist)
“Yang hadir hanya pengurus versi Erhan dan sebagian dari unsur provinsi, sehingga tidak mewakili aspirasi Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Senada dengan Basyir, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sobang, Ari Apriyanto, menyatakan bahwa para Ketua Karang Taruna Kecamatan sepakat untuk mengambil langkah strategis, termasuk mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang guna meminta klarifikasi dan mempertanyakan keabsahan TKD yang tidak mendapatkan legitimasi dari pemerintah daerah.
“Kami dengan tegas menolak hasil TKD di Hotel Wira Carita karena tidak memenuhi syarat formal maupun substantif,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, para pengurus Karang Taruna Kecamatan berencana menggelar TKD resmi pada 3 Oktober 2025 dengan prosedur yang sesuai aturan organisasi, serta melibatkan seluruh Ketua Karang Taruna Kecamatan yang sah.
“Panitia pelaksana TKD akan dibentuk bersama Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang agar pelaksanaan sesuai dengan regulasi,” pungkas Ari. ***





