NUSAKATA.COM – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan berita aturan baru yaitu pemblokiran akun bank jika tidak pernah digunakan untuk transaksi. Peraturan tersebut langsung menimbulkan respon dari warga net, yang menyatakan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap nasabah dan kebutuhan akan kejelasan prosedur reaktivasi rekening yang lebih transparan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bank dormant bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana pencucian uang dan judi online.
“Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan,” ujarnya. Dilansir pada Rabu, (30/7/2025).
Hal tersebut meuai respon penolakan dari masyarakat, terhadap kebijakan pemblokiran rekening bank dormant yang dinilai tidak pro-rakyat.
“Bagaimana nasib kami yang memiliki rekening tidak aktif? Apakah kami harus kehilangan akses ke uang kami sendiri?,” protes salah satu pengguna media sosial.
Beberapa warganet juga menyatakan kekhawatirannya tentang prosedur reaktivasi rekening yang dinilai kurang jelas, mempertanyakan, “Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening yang terblokir? Apakah ada biaya tambahan? Apakah kami harus membayar biaya tambahan untuk mengakses uang kami sendiri?”
Masyarakat mendesak agar kebijakan tersebut direvisi dan tidak disahkan, serta meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap nasabah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang diambil dapat lebih pro-rakyat dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. (Zak)