NUSAKATA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 menginisiasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, selaras dengan visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi ini ditujukan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta sebagai wadah partisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi lokal.
Proses pembentukannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik nepotisme, termasuk larangan bagi kepala desa atau perangkat desa untuk menjadi pengurus koperasi.
Penetapan pembentukan koperasi harus melalui musyawarah desa khusus (musdesus) yang partisipatif dan inklusif, sesuai dengan ketentuan dalam Permendes No. 16 Tahun 2019, dan bukan sekadar kegiatan seremonial.
Agar tujuan program tercapai secara maksimal, seluruh pihak yang terlibat wajib mematuhi regulasi yang berlaku, antara lain:
Inpres No. 9 Tahun 2025
Permendes No. 16 Tahun 2019
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Permenkum No. 13 Tahun 2025
SE Menkop RI No. 1 Tahun 2025
SE Mendes No. 6 Tahun 2025
Juknis Menkop RI No. 1 Tahun 2025
Dengan komitmen dan dukungan semua pihak, pembentukan koperasi ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Penulis : Rohim