Pandeglang, | Nusanews.co – Panwaslu Kecamatan Cisata melaksanakan Pelantikan dan Pembekalan terhadap Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang yang diikuti sebanyak 9 (sembilan) orang PKD secara resmi dilantik dan dikukuhkan. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Cisata yang bertempat di Gedung Aula PGRI Kec. Cisata, Minggu (02/06/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Cisata yang wakili, Kapolsek Saketi, Kepala KUA Kec. Cisata, serta Koramil dan Ketua PPK Kecamatan Cisata.
Ketua Panwaslu Kecamatan cisata TB. Afandi dalam Segalanya mengatakan, bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 ini harus menjalankan pengawasan di tingkatan Desa sesuai dengan pijakan regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) harus mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilihan ini. Sesuai dengan fakta integritas yang temen-temen PKD ucapkan.” Katanya
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kecamatan Cisata (Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) mengingatkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa yang baru dilantik agar selalu menjalin kerjasama dengan seluruh sektor termasuk Pemerintah Desa dalam rangka membangun pengawasan pemilu partisipatif di wilayah Desa masing-masing agar dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran Pemilu.
“Saya meyakini, jika Panwaslu Kelurahan/Desa menjalin kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait maka pencegahan terjadinya potensi pelanggaran dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 insya Allah akan berhasil dengan baik.” Tuturnya faisal
Lebih lanjut Faisal mengatakan “Keberhasilan pengawas pemilu tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah pelanggaran yang telah diproses tetapi juga keberhasilan pengawas pemilu tentu saja seberapa efektif pencegahan kerja-kerja yang dilakukan sehingga pelanggaran dapat diminimalkan.” Tutupnya