Nusakata.com – Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Mathla’ul Anwar Sumatera Utara (LP3H MA Sumut) didampingi Kepala Bidang Perizinan Kota Medan secara resmi menyerahkan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha manisan, Ibu Wong Lian Tjin, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, tepatnya di Loket 51 LP3H MA Sumut.
Ibu Wong Lian Tjin, seorang pelaku usaha mikro, telah memproduksi manisan buah-buahan dengan pemasaran yang telah menjangkau Brastagi Supermarket di Kota Medan.
Untuk dapat memperluas distribusinya di berbagai jaringan ritel modern, beliau membutuhkan Sertifikat Halal sebagai salah satu syarat utama.
Permohonan sertifikasi halal diajukan langsung oleh Ibu Wong bersama suaminya pada tanggal 24 April 2025 di Loket 51 MPP Medan. Proses permohonan tersebut ditangani langsung oleh Ketua LP3H MA Sumut dan dinyatakan lengkap serta disubmit ke sistem pada tanggal 30 April 2025.
“Alhamdulillah, hari ini sertifikat halal sudah saya terima. Walaupun harus menunggu hampir dua bulan, saya merasa lega dan bersyukur. Sekarang saya bisa memasarkan produk saya ke lebih banyak supermarket di Kota Medan. Terima kasih kepada LP3H Mathla’ul Anwar yang telah mendampingi dan membantu saya selama proses ini. Semoga usaha saya semakin berkembang ke depannya,” ujar Ibu Wong dengan penuh semangat.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti komitmen LP3H Mathla’ul Anwar Sumut dalam mendampingi para pelaku usaha mikro untuk memenuhi standar halal, sekaligus mendukung penguatan ekonomi umat melalui produk-produk yang terjamin kehalalannya.