NUSAKATA.COM – Kurang dari 24 jam pascakejadian, Tim Jatanras Polres Dompu yang dipimpin langsung KBO Reskrim IPTU Zainal Arifin berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial AH, warga Lingkungan Kotabaru, Kelurahan Bada.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) pukul 09.30 WITA di Dusun Tengah, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, dengan dukungan personel Polsek Dompu.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti sebilah parang sepanjang 60 cm yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
IPTU Zainal, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah menerima informasi akurat dari warga tentang lokasi persembunyian pelaku yang melarikan diri usai kejadian di Desa Maulana.
Kapolres Dompu AKBP Sodikhin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi kecepatan petugas dan peran aktif masyarakat.
Ia menegaskan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan mendalam.
“Motif kejadian masih diselidiki, sementara keterangan pelaku dan saksi tengah dikumpulkan,” Ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan keluarga korban untuk tetap tenang, tidak terprovokasi informasi menyesatkan, dan segera melapor jika memiliki informasi tambahan.
Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk bekerja profesional dan transparan demi keadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban.
“Pelaku terancam hukuman maksimal, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mat,” Paparnya. (Rdw/dodo)