KONAWE UTARA – Baru baru ini masyarakat Kecamatan motui menyoroti Terkait dugaan Adanya aktivitas pemotongan bangkai kapal secara ilegal Di wilayah perairan Pesisir pantai puuwonggia
Melalui Investigasi masyarakat , mereka menemukan bahwa pekerjaan Scrap bangkai kapal Tongkang FINACIA5G BALIKPAPAN Tidak memiliki Izin Dari Pihak KSOP Syahbandar Molawe.
Melalui Konfirmasi Salah satu pihak KSOP Molawe, KSOP Molawe tidak pernah Memberikan Izin Scrap Bangkai Kapal Tongkang FINACIA5G BALIKPAPAN, Tentunya hal ini menjadi Sesuatu yang tak wajar Di karenakan Sekolompok orang yang enggan memberikan keterangan Nama perusahaanya Telah melakukan Pekerjaan Scrap kapal FINACIA5G BALIKPAPAN.
“Ini agak Aneh Dari pihak KSOP Molawe tidak mengetahui Dan bahkan tidak pernah memberikan Izin pekerjaan Scrap Tongkang FINACIA5G BALIKPAPAN yang masih memiliki muatan bijih/Nikel tersebut, Artinya Besar dugaan saya bahwa aktivitas ini merupakan kegiatan yang tak berdasar Hukum ,Pasalnya Izin Scrap tongkang Dari KSOP Molawe tidak memiliki Kelompok tersebut Dan ini menyalahi Aturan Terkait mekanisme Proses pekerjaan Scrap Bangkai kapal Di wilayah Indonesia, Pertanyaannya Sekarang Siapa yang bertanggung jawab? Langkah pelaporan Telah saya lakukan Di wilayah Polsek Sawa Tapi sampai detik ini Saya juga belum melihat adanya Atensi Dari Pihak Polsek Sawa Padahal melalui keterangan salah satu anggota Polsek sawa Kapolsek Sawa telah mengetahui adanya kegiatan Ini, Saya sebagai masyarakat Berharap Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil Tindakan Karena ini Sdah Di luar koridor aturan yang berlaku dan sangat mengganggu aktivitas nelayan di wilayah Pesisir” Ucap Muh.Ikbal Ketua Mahasiswa motui dalam keterangannya, Jum’at (24/11/23).
Seterusnya Masyarakat akan terus melakukan Upaya pengawalan serta penguatan Aktifitas Tersebut yang di nilai menggangu mata pencarian masyarakat pesisir Pantai Di kecamatan Motui.
Masyarakat Wilayah Pesisir Motui berharap Aturan Hukum diterapkan sebaik mungkin Serta mampu memberikan efek jerah Bagi setiap warga Negara yang melakukan kegiatan usaha secara Ilegal.