Menu

Mode Gelap
 

Pejabat UNMA Banten Digugat, Sidang Perdana Berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang

- Nusanews.co

5 Jun 2024 11:06 WIB


					Pejabat UNMA Banten Digugat, Sidang Perdana Berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang Perbesar

Pandeglang, (NNC) – Gugatan melawan hukum yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/2024).

Dalam sidang pertama tersebut, pihak penggugat menyerahkan berkas gugatan kepada hakim. Namun, hakim menunda persidangan selama satu minggu lantaran pihak tergugat tidak hadir.

Perkara dengan Nomor 09/Pdt.G/2024/PN.Pdl diajukan oleh Rizal Rahmatullah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sementara para tergugat yaitu Rektor, BPU, Tim Investigasi dan juga PBMA yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini menguasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mathlaul Anwar Banten.

Dalam agenda sidang tersebut diketahui untuk tergugat I dan tergugat II tidak hadir di persidangan, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Rabu 12 Juni 2024 dengan agenda kelengkapan para pihak.

Rizal Rohmatullah melalui kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya melakukan gugatan tersebut adalah buntut dari kasus pemecatan mantan Dekan FHS UNMA Banten yang menurutnya bahwa para pejabat UNMA diduga telah melawan hukum.

“Kami melakukan persidangan atas perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak Rektorat UNMA terkait pemecatan mantan Dekan FHS UNMA Rijal Rohmatullah, karena belum ada kelengkapan terkait pihak tergugat maka hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan ke Minggu depan, dan apabila sidang selanjutnya para pihak tergugat tidak hadir maka hakim bisa memutuskan untuk melanjutkan sidang Pertama untuk pembacaan gugatan,” ungkap Misbakhul Munir, selaku kuasa hukum penggugat, usai melakukan persidangan.

Sementara, Ruli Cakrabuana selaku kuasa Hukum UNMA Banten tidak menampik pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat.

“Karena kami posisinya dari pihak tergugat dan turut tergugat itu lebih kepada hak penggugat kami melihat dari pada isi formalitas gugatan bahwa dikatakan perbuatan melawan Hukum,” ujarnya.

Disebutkan, kasus pemecatan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) tersebut juga direspon oleh Gerakan Mahasiswa dan Alumni (GAMA).

Dalam kurun waktu selama dua minggu, GAMA melakukan aksi unjuk rasa sampai menginap di kampus UNMA Banten.

Bukan hanya gugatan di Pengadilan Negeri Pandeglang, para pejabat UNMA juga dilaporkan ke Polres Pandeglang dan Polda Banten, kaitan dengan dugaan kasus pidana. ***

Baca Lainnya

Polres Lahat Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 dan Syukuran Penuh Khidmat di Pendopoan Bupati

1 July 2025 - 15:12 WIB

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

CV. Falaha Dahril Diapresiasi Warga Kampung Sawit Dua, Desa Taman Sari

1 July 2025 - 06:17 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

Mahasiswa Desak Kepala DPUPR Lebak Mundur, Gerbang Kantor Diterobos

30 June 2025 - 20:19 WIB

Calon Sekretaris Daerah Pandeglang Banyak Dipertanyakan

30 June 2025 - 12:54 WIB

Trending di Opini