NUSAKATA.COM – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Serang, yang dipimpin oleh Ketua Umum Nurhidayat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang dalam mengawasi jalannya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang. Rabu, (26/2/2025).
Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap jalannya Pilkada masih sangat lemah dan tidak maksimal.
Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, seharusnya lebih proaktif dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran yang terjadi.
Namun, kenyataannya, terjadinya PSU justru menunjukkan adanya kelemahan fatal dalam sistem pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
Nurhidayat, Ketua Umum PC PMII Kabupaten Serang, mengatakan bahwa kejadian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Ketidakbecusan mereka dalam mengawasi jalannya Pilkada telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan,” ungkapnya.
Nurhidayat juga menyoroti adanya ketidaksiapan Bawaslu dalam mengantisipasi potensi pelanggaran-pelanggaran.
“Sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi, Bawaslu seharusnya sudah mengetahui dan memitigasi masalah-masalah yang bisa mengarah pada PSU. Tindakan mereka yang terkesan lamban dan tidak tegas justru membuka ruang bagi pelanggaran yang lebih besar,” lanjutnya.
PC PMII Kabupaten Serang menegaskan bahwa tindakan pemungutan suara ulang (PSU) yang terpaksa dilaksanakan bukan hanya merugikan para pemilih yang harus kembali ke TPS, tetapi juga mengguncang stabilitas politik di Kabupaten Serang.
Selain itu, hal ini menambah beban ekonomi, baik bagi masyarakat maupun negara, yang harus menanggung biaya tambahan akibat ketidakmampuan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, PC PMII Kabupaten Serang mendesak agar Bawaslu Kabupaten Serang melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja pengawasan mereka.
“Kami meminta agar Bawaslu tidak hanya menjadi alat formalitas, tetapi berfungsi secara nyata dalam menjaga kualitas demokrasi.” tegas Nurhidayat.
PC PMII Kabupaten Serang juga mendesak agar Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI) segera mencopot seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Serang.
“Kami merasa bahwa dengan kondisi pengawasan yang lemah ini, tidak ada tempat bagi mereka yang gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, kami meminta agar Bawaslu RI segera mengambil langkah tegas untuk mencopot seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Serang demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses demokrasi,” tutup Nurhidayat.
PC PMII Kabupaten Serang berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, agar kedepannya tidak ada lagi kerusakan sistem demokrasi akibat kelalaian atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas yang diamanahkan oleh rakyat. ***