Menu

Mode Gelap
 

PB PMII Lalai Dalam Penanganan SK Kepengurusan Kota Serang

- Nusanews.co

31 Jul 2024 07:51 WIB


					PB PMII Lalai Dalam Penanganan SK Kepengurusan Kota Serang Perbesar

 

Oleh: Miko Ardana

Nusakata.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang gelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke XXIV yang diselenggaran pada 29 juni 2024 bertempat di aula gedung Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Pada awal perjalanan, konfercab PMII kota serang berjalan tertib dan lancar, dengan diikuti 6 perguruan tinggi / 6 komisariat dan 9 rayon di bawah naungan komisariat. Tercatat dalam berita acara badan pekerja konfercab (BPK) PMII Kota serang, memunculkan 3 nama calon ketua cabang, dan 2 nama calon ketua kopri cabang PMII Kota serang.

Pelaksanaan konfercab berjalan hingga 4 hari lamanya dan berakhir keos serta pending, BPK beserta pengurus cabang akhirnya memutuskan untuk pindah tempat pelaksanaan konfercab yang secara resmi diadakan di kebun kebangsaan, walantaka kota serang.

Pelaksanaan konfercab kembali di gelar di kebun kebangsaan, walaupun pada perjalanan konfercab yang kedua ternyata salah satu kelompok, berinisiatif melaksanakan konfercab tandingan hingga mengabarkan kelompok dirinya telah menang, walaupun dalam pelaksanaaannya tidak melibatkan komponen penanggung jawab pelaksana sc konfercab.

Pelaksanaan konfercab PMII Kota serang sudah selesai, terpilihlah ketua cabang yang sah yaitu sahabati Rohati, ketua terpilih pun mengajukan permohonan SK Kepengurusan kepada PB PMII, dengan alasan untuk menjaga kestabilan roda kepemimpinan PMII dari tingkat Fakultas hingga Universitas.

Namun perjalanan pengajuan SK tidak berjalan mulus, PB PMII dianggap mengabaikan komunikasi ketua cabang terpilih dalam hal pengajuan SK.

Dalam peraturan organisasi BAB VIII tentang susunan pengurus, tugas dan wewenang pengurus PB pasal 18 poin 8 huruf C menjelaskan bahwa, “PB PMII berkewajiban mengesahkan pengurus PKC,PC & PCI”, namun pada faktanya Pengajuan SK Kepengurusan Kota Serang di abaikan oleh PB PMII.

Dalam pasal yang sudah disebutkan, PB PMII dinilai lalai dalam mengatasi persoalan SK Kepengurusan Kota Serang, sehingga menciderai Integritas pengurus PB PMII yang mengabaikan persoalan SK Kepengurusan, bila di tinjau dari segi URGENSI Pengajuan SK, betul betul sangat perlu untuk menjadi legalitas gerak Cabang Kota serang dalam menghadapi kaderisasi dan pergantian kepemimpinan di tingkat Fakultas dan Universitas.

Baca Lainnya

IPNU-IPPNU Kabupaten Pandeglang Audiensi dengan Wakil Bupati, Bahas Pendidikan dan Penguatan Kader Pelajar NU

1 July 2025 - 20:40 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Muda Care Indonesia Serukan Sinergi Polri dan Pemuda Bangun Indonesia

1 July 2025 - 17:56 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 dan Syukuran Penuh Khidmat di Pendopoan Bupati

1 July 2025 - 15:12 WIB

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

CV. Falaha Dahril Diapresiasi Warga Kampung Sawit Dua, Desa Taman Sari

1 July 2025 - 06:17 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

Trending di Daerah