Menu

Mode Gelap
 

PB NU Haramkan Kekerasan Dilembaga Pendidikan

- Nusakata

9 Feb 2025 12:22 WIB


					Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah PBNU Cholil Nafis (Ist) Perbesar

Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah PBNU Cholil Nafis (Ist)

NUSAKATA.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti maraknya kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan, terutama pesantren.

Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah PBNU, Cholil Nafis, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (bahaya atau penderitaan) termasuk dalam tindakan haram.

Ia mengungkapkan bahwa dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama, para Mustasyar secara khusus membahas persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Cholil Nafis juga menyoroti praktik kekerasan yang dilakukan oleh para pimpinan terhadap siswa atau santri dengan alasan penegakan disiplin.

“Sering kali, tindakan kekerasan dikaitkan dengan penerapan disiplin dalam pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Alai Nadjib, menekankan perlunya meninjau kembali konsep pendisiplinan dalam Islam, yang selama ini dianggap membolehkan tindakan fisik seperti pemukulan.

“Konsep pemukulan dalam pendidikan Islam kini sedang dikaji ulang untuk menentukan batasannya, apakah masuk dalam kategori intoleran atau masih dapat diterima,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan kekerasan, baik dengan tangan maupun menggunakan benda ringan seperti kertas, tetap dapat dikategorikan sebagai kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas mengenai pendisiplinan di lembaga pendidikan agar tidak merugikan baik guru maupun murid.

“Kita perlu mendefinisikan lebih jelas apa saja yang termasuk dalam kekerasan serta sejauh mana tindakan disiplin dapat diterapkan tanpa menimbulkan dampak negatif,” tambahnya.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang berujung fatal, bahkan menyebabkan kematian. Beberapa insiden dipicu oleh kemarahan tenaga pendidik, yang dalam beberapa kasus berujung pada tindakan ekstrem seperti menenggelamkan santri ke dalam kolam.

“Kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi. Tentu diperlukan kajian lebih lanjut untuk memahami seberapa besar permasalahan ini serta dampaknya,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, PBNU telah membentuk satuan tugas (satgas) antikekerasan di lembaga pendidikan guna menangani dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Baca Lainnya

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset Oleh Kejagung

28 October 2025 - 12:34 WIB

Tia Rahmania Menangkan Putusan MK, Akankah Gantikan Bonnie Triana, King Badak : Minta Patuh Hukum

23 October 2025 - 18:40 WIB

PMII Pandeglang Kecam Program “Xpose Uncensored”, Dukung Langkah Hukum PB PMII terhadap Trans Corp

15 October 2025 - 20:50 WIB

BEM Nusantara Banten Desak Pemerintah Awasi Ketat Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

14 October 2025 - 21:24 WIB

WPR, IPR, Tambang, BEM, MasyarakatAdat

Aliansi Mahasiswa NTB di Jakarta Akan Laporkan Dugaan Fee Proyek Irigasi ke KPK dan NasDem

14 October 2025 - 08:38 WIB

Pemprov Banten Tanggap Tangani Radiasi Cs-137 di Modern Cikande

14 October 2025 - 04:41 WIB

Trending di Nasional