NUSAKATA.COM – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan bahwa Paula Verhoeven hanya berhak atas nafkah muft’ah senilai Rp 1 miliar dari Baim Wong, menyusul dikabulkannya gugatan cerai yang diajukan oleh sang suami. Keputusan ini diambil karena Paula dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan.
Menurut Humas PA Jakarta Selatan, H. Suryana, dalam proses persidangan Paula awalnya mengajukan tuntutan kompensasi perceraian sebesar Rp 4,18 miliar.
Rinciannya meliputi:
- Nafkah madya selama 8 bulan senilai Rp 800 juta,
- Nafkah idah 3 bulan sebesar Rp 600 juta,
- Uang muft’ah sebesar Rp 3 miliar,
- Nafkah anak Rp 80 juta per bulan.
Namun setelah meninjau bukti-bukti, majelis hakim menyimpulkan bahwa Paula memiliki hubungan dengan orang ketiga.
“Karena adanya pihak ketiga dalam pernikahan tersebut, Paula dinyatakan sebagai istri yang durhaka, sehingga gugur haknya atas nafkah madya dan idah,” jelas Suryana, Rabu (16/4/2025).
Meskipun demikian, hakim tetap memberikan nafkah muft’ah kepada Paula sebesar Rp 1 miliar sesuai Pasal 149 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, setelah mempertimbangkan kemampuan finansial Baim Wong dan kewajaran jumlah.
“Jumlah Rp 3 miliar dianggap terlalu besar, sedangkan Rp 100 juta terlalu kecil. Maka diputuskan Rp 1 miliar sebagai angka yang proporsional,” lanjutnya.
Pembayaran nafkah muft’ah ini harus dilakukan sebelum ikrar talak dibacakan. Namun, bila ada pihak yang mengajukan banding, maka pembayaran akan ditunda.
“Jika tidak ada banding dan keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka sidang ikrar talak akan dijadwalkan,” pungkas Suryana, menegaskan bahwa Paula hanya akan menerima Rp 1 miliar sebagai nafkah muft’ah dari perceraian dengan Baim Wong.