NUSAKATA.COM – Salah satu wilayah Warga Kampung Cikadongdong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digemparkan dengan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pasangan ayah dan anak, Cahya (60) dan Yanti Rustini (37).
Keduanya tega membunuh Lilis (51), istri Cahya sekaligus ibu kandung Yanti, serta Siti Nurhayati (3 tahun), anak kandung Yanti.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (21/4/2025) dilokasi rumah keluarga tersebut. Berdasarkan keterangan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha, korban Lilis dibunuh secara sadis, yakni dicekik hingga tewas oleh anak kandungny alias Yanti, sementara Cahya membantu dengan memegangi tubuh korban.
“Setelah korban dibunuh, jenazahnya dikuliti, dimutilasi, lalu bahkan dibakar. Potongan tubuhnya dibuang di dua lokasi, sebagian tubuh di kebun dan sebagiannya di saluran irigasi,” ungkap AKBP Rohman, Senin (19/5/2025).
Lebih menyayat, balita bernama Siti Nurhayati turut dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri. Yanti mengaku tega menghabisi putrinya agar tangis sang anak tidak menarik perhatian dan membongkar perbuatan mereka.
Motif Sakit Hati dan Masalah Ekonomi
Polisi mengungkap bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan ayah dan anak di Cianjur didorong oleh dua motif utama: kesulitan finansial dan dendam. Cahya tengah menghadapi tekanan utang, sementara Yanti merasa diperlakukan tidak adil oleh ibunya.
“Yanti menjadi otak dari rencana pembunuhan ini, dan kemudian melibatkan ayahnya untuk melaksanakan aksi tersebut,” Ungkap Kapolres.
Kasus ini mulai terkuak pada Senin, 5 Mei 2025, setelah warga menemukan bagian tengkorak dan rahang manusia di sebuah kebun. Keesokan harinya, sisa tubuh korban, yakni tulang tangan dan kaki, ditemukan di saluran irigasi.
Warga dan polisi juga mencium bau menyengat dari rumah Cahya, yang mempercepat proses penyelidikan.
“Akhirnya, pada Selasa, 6 Mei 2025, polisi menetapkan Cahya dan Yanti sebagai tersangka dan langsung menangkap keduanya,” Jelasnya.
Dalam ponsel milik Yanti, polisi menemukan foto jenazah Lilis yang diambil sesaat setelah kejadian, yang menjadi bukti kuat keterlibatannya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti, antara lain: gunting besi, pisau, tujuh gelang emas, kalung emas seberat 63 gram, dan sebuah ponsel.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” Tuturnya.
Kapolres Cianjur mengingatkan masyarakat untuk terus menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, menjauhi segala bentuk kekerasan, serta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi tindak kriminal di lingkungan sekitar.