NUSAKATA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin, 1 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan. Pembatalan tersebut dipicu oleh gelombang penolakan dari masyarakat yang tergabung dalam gerakan Pandeglang Hitam.
Pemkab Pandeglang telah melayangkan surat pembatalan kepada Pemkot Tangsel sebagai langkah awal proses penghentian kerja sama yang membutuhkan persetujuan kedua belah pihak.
Meski demikian, aksi massa Pandeglang Hitam tetap berlanjut untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar dijalankan.
Walaupun Pemerintah Daerah sudah menyampaikan pembatalan, kelompok Pandeglang Hitam masih berencana turun ke jalan.
Gugun, koordinator aksi, menegaskan perjuangan mereka belum usai dalam pengawalan aksi atas Pembatalan MoU tersebut.
“Memang benar, Bupati sudah menyatakan pembatalan kerja sama dengan Tangsel. Namun, rakyat tidak bisa hanya diberi janji. Pernyataan di atas kertas harus diwujudkan nyata di hadapan publik, bukan hanya dalam rapat tertutup,” ujar Gugun kepada Nusakata.com. Senin, (1/9/2025).
Ia menambahkan, aksi lanjutan yang akan digelar pada 3 September 2025 bertujuan untuk mengawal proses pembatalan agar tidak dibatalkan kembali di kemudian hari. Tuntutan massa antara lain:
1. Pemerintah mengumumkan surat pembatalan secara terbuka kepada publik, bukan sekadar melalui rilis media.
2. Bupati menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas kegaduhan yang dinilai merugikan masyarakat Pandeglang.
“Janji tanpa bukti adalah kebohongan. Aksi ini bukan sekadar protes, tapi wujud pengawasan rakyat terhadap komitmen pemerintah,” tegas Gugun.





