Nusakata.com – Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) lakukan unjuk rasa kembali di kantor dinas perhubungan kabupaten Pandeglang. (1/8/2024)
Diduga adanya Politisasi Perebutan Kekuasaan jury parkir (JUKIR) yang menyebabkan adanya kolaborasi dan intimidasi terhadap pihak kedua yang sudah bunafid atau berjalan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Masih diselimuti politik hukum tentang adanya isu-isu perebutan kekuasaan tentang juru parkir yang sedang berjalan.
Dengan munculnya Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar kepada pemerintah daerah untuk mengurus serta mengelola segala potensi sumber daya yang dimiliki daerahnya sendiri, dengan tetap mengacu kepada pemerintah pusat.
Selain itu, adanya Undang-undang nomor 33 tahun 2024 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menekankan peranan pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara mandiri.
Dikatakan korlap aksi Arif menyampaikan, Dengan adanya Undang-undang tersebut, muncul asas desentralisasi yang bertujuan yaitu mewujudkan keadilan, antara kemampuan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing diwilayah Republik Indonesia dan pengurangan subsidi dari pemerintah pusat dan mendorong pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi masing-masing daerah. Tandasnya
Selain Pendapat Asli Daerah (PAD) sumber pendapatan daerah juga bersumber dari dana perimbangan dan lainnya pendapatan daerah yang sah.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah terutama Dinas Perhubungan selaku tangan kanan pemerintah daerah harus memiliki otoritas kebijakan tersendiri jangan diduga adanya pengaruh kekuasaan yang menyebabkan adanya kolaborasi untuk mengintimidasi pihak kedua selaku juru parkir yang sedang berjalan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten pandeglang.” Tambahnya
Lebih lanjut mengatakan, Dalam pendapatan asli daerah terhadap pajak daerah dan retribusi daerah maupun pemungutan yang berlakukan oleh pemerintah daerah yang memberikan kontribusi yang cukup besar dalam hal pemenuhan penerimaan daerah.
Dengan adanya isu-isu dugaan adanya sabotase dan politisasi petugas parkir, atau sering disebut sebagai juru parkir (jukir) telah menjadi bagian penting dari kehidupan perkotaan modern, namun sedikit yang tau bahwa profesional ini memiliki sejarah yang panjang dan menarik.
“Namun seiring dengan perkembangan dan adanya reformasi, peraturan tentang juru parkir (jukir) mulai diberlakukan secara ketat. Pemerintah kabupaten pandeglang mulai meregulasi profesi petugas parkir dan/atau juru parkir memberikan seragam resmi dan memberlakukan aturan yang diikuti.” Terangnya
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) menuntut agar supremasi hukum ditegakkan dikota sejuta santri seribu ulama jangan sampai marwah-marwah TNI-POLRI dinodai oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab sebagaimana dalam Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI serta Undang-undang 2
Tahun 2002 tentang POLRI.
Kami Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) selaku parlemen jalanan agar supremasi hukum
ditegakkan untuk dijadikan sebagai pegangan pedoman dalam mengurus kepentingan negara, jangan sampai
adanya sistem premanisme demi kepentingan kekuasaan.
“Maka dari itu kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), menuntut kepada, Kejagung Harus Segera Meriksa Oknum Kejaksaan Negeri Pandeglang Yang Diduga Telah Mengintimidasi Para Jukir (Jukir) yang diduga dikumpulkan di kantor kejaksaan pada hari selasa malam rabu tanggal 23 juli 2024. Jika Oknum Kejaksaan Negeri Pandeglang Tidak Merasa, Maka Kami Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang Untuk Segera Menetapkan Tersangka Kepada Oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Yang Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di PAD Parkir.” Tegasnya
Lebih lanjut kordinator menegaskan, Petinggi TNI-POLRI pun harus segera memberi sanksi kepada bawahannya yang diduga terlibat dalam pengelolaan parkir di kabupaten pandeglang.
Bupati Pandeglang harus cermat dalam menempatkan posisi jabatan anak buahnya, jangan sampai
menempatkan posisi anak buah yang tidak bisa kerja diberikan jabatan strategis.
“Kepolisian Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang Harus Segera Mengusut Tuntas Dengan
Adanya Kebocoran (Dugaan Tindak Pidana Korupsi) PAD Parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten
Pandeglang. Jika tuntutan dan harapan kami tidak di indahkan, maka kami akan terus untuk menyuarakan dan turun kejalan setiap hari kamis manis.” Paparnya