Lebak Banten – Setelah Viral pemberitaan yang diduga perselingkuhan berujung penganiayaan yang kejadiannya di Wilayah Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten.Sabtu 16/12/2023.
Ketua Harian DPP Badak Banten Perjuangan akan mengadukan Kasatpol PP Banjarsari kepada Bupati dan Kadis Pol PP Kabupaten Lebak atas pernyataan yang menghakimi orang yang belum tentu keasliannya, serta membiarkan aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga Kecamatan Gunungkencana.ucapnya. warga Kecamatan Gunungkencana. Terangnya
Lebih lanjut, DPP Badak Banten Perjuangan akan menjadi garda terdepan untuk melakukan langkah langkah pergerakan atas cara dan sikap Kasatpol PP Kec Banjarsari” kata Erot Rohman
Dan Kantor desa adalah pasilitas negara untuk kepentingan pelayanan publik bukan untuk menghakimi dan melakukan tindakan penganiayaan yang dapat di katakan perbuatan melawan hukum.Kepala desa harus bertanggung jawab atas peristiwa hukum tersebut.
” Kantor desa hanya untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk melakukan tindakan melawan hukum, kepala desa harus bertanggung jawab atas peristiwa hukum tersebut”, imbuh Erot Rohman.
Ditambahkanya, menyikapi persoalan itu dalam waktu dekat Badak Banten Perjuangan akan melakukan aksi unjukrasa di kantor camat Banjarsari.
” BBP akan aksi unjukrasa di kantor camat Banjarsari, gerakan ini adalah bentuk keperihatinan atas penyiksaan atau penganiayaan warga kecamatan gunung kencana di kantor desa keusik disaksikan oleh kasi pol PP atau MP dan perangkat desa “, imbuhnya
Padahal, kantor pemerintahan desa adalah tempat bermusyawarahnya bagi ketertiban masyarakat untuk menyelesaikan kemufakatan di tingkat pedesaan. Imbuhnya