NUSAKATA.COM – Kantor MCF, PT. Mega Central Finance yang didirikan pada 24 September 2007 MCF merupakan perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor, elektronik, dan multiguna.
MCF merupakan bagian dari kelompok usaha CT Corp. CT Corp juga memiliki beberapa perusahaan lain, seperti Bank Mega, Coffee Bean, Trans TV, Metro, Trans7, Mango, Trans Studio, Detik, dan Transmart Carrefour.
Selain CT Corp, saham MCF juga dimiliki oleh Marubeni Corporation, sebuah perusahaan asal Jepang yang berkantor pusat di Tokyo.
Dalam hal ini, diduga ada oknum Pegawai MCF melakukan penipuan kepada konsumen dengan menjanjikan sebuah 2 unit sepeda motor yang akan di keluarkan dengan syarat mentransfer sejumlah uang mukai.
“Uang tersebut dengan besaran dari 150 ribu rupiah sampai 3 juta dengan cara di cicil,” ucap Risma Selaku korban penipuan saat di wawancarai Jurnalis Nusakata.com Sabtu, (15/03/2025).
Lanjut risma, Sebelumnya bernama Adi Gunawan awalnya mengatakan meminta di bantu untuk naik jabatan di perusahaan tersebut.
“Bantu Adi buat Adi naik jabatan lagi, ini ada promo motor murah dengan angsuran kecil,” Risma Menjelaskan.
“Yah saya selaku teman sekaligus konsumennya saya merasa (kasian). Sehingga saya memesan 1 motor matic bersama adik saya, Ira. Jadi kami pesan motor matic dengan yang di tawarin Adi,” Sambung Risma.
Risma menjelaskan, awalnya ia percaya karna Adi Sebagai pihak perusahaan menjanjikan awal tahun januari 2025 akan turun barangnya.
“Namun sampai saat ini tidak ada, jadi saya merasa saya sudah di bohongi,” Tutur Risma.
Risma mengatakan, ada banyak bukti tranfer serta chatingannya ke Adi Gunawan.
“Karna di rasa adi bekerja di dealer motor MCF Cikole serta Chating Adi menawarkan motor, makanya saya percaya,” Jelasnya.
Menurut Risma, Bahkan Adi mengatakan, akan ada survey dari kantor MCF Cikole.
“Namun sampai saat ini juga tidak ada yang survey ke kita,” Keluh Risma.
Risma berharap Kepada direktur PT. Mega Central Finance PT yang berada di Jl Darul Imam Kp. Cikole RT/RW 002/007, Kel Sukaratu, Kec Majasari, Kab Pandeglang, Prov Banten, Agar uangnya dikembalikan saja jika sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Ia minta agar uangnya dan milik adiknya juga sebesar 9 juta di kembalikan.
“Saya menuntut agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang kami terima. Jika tidak, kami akan laporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” Pungkasya. (Irgi)