Menu

Mode Gelap
 

OJK Resmi Tolak Perizinan Usaha Kripto

- Nusakata

4 Sep 2025 10:57 WIB


					Foto : (OJK) Perbesar

Foto : (OJK)

NUSAKATA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tertanggal 1 September 2025.

Dengan keputusan tersebut, status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya diterbitkan Bappebti melalui Keputusan Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 pada 10 Oktober 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

OJK menegaskan, penolakan izin usaha berlaku efektif sejak tanggal surat diterbitkan karena BKI tidak memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, BKI dilarang melakukan kegiatan di sektor aset digital, termasuk kripto, dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Djoko Kurnijanto, menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen regulator dalam menjaga integritas, transparansi, dan perlindungan konsumen di industri aset digital.

OJK juga meminta BKI memberikan informasi yang jelas kepada konsumen dan publik mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan pusat informasi serta layanan pengaduan, lengkap dengan penanggung jawab khusus untuk menanganinya. ***

Baca Lainnya

Bapenda Banten Mencatat Dua Juta Kendaraan Yang Menunggak Pajak

30 January 2026 - 07:44 WIB

Mahasiswa KKN Dorong UMKM Desa Jagabaya Naik Kelas Lewat Strategi Digital Marketing Berkelanjutan

22 January 2026 - 21:52 WIB

Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok VI Desa Jagabaya, Kecamatan Warungunung, Kabupaten Lebak menggelar Workshop Digital Marketing bertema “Strategi Digital Marketing Efektif untuk Meningkatkan Penjualan di Era Digital”, Senin (19/1/2026).

China Bangun Pulau Besar Setelah Timbun Pasir Belasan Tahun

19 January 2026 - 13:14 WIB

Mobil BMW Jadi Senjata Roket Rakitan Lawan Rusia

19 December 2025 - 11:03 WIB

Disdukcapil Kabupaten Lahat Raih Top 3 Dan Top 6 Inovasi Pelayanan Publik Sumsel 2025

11 December 2025 - 21:39 WIB

Perusahaan PT Wankai Advanced Materials Indonesia Akan Produksi Plastik

10 December 2025 - 19:52 WIB

Trending di Ekonomi