NUSAKATA.COM – Seorang yang sahur dengan tujuan supaya besok kuat gak makan minum seharian, atau menghindari makan, minum atau jima’, karena khawatir imsak, khawatir terbit fajar, khawatir masuk subuh, ini sudah termasuk niat puasa.
Dan ini disampaikan oleh banyak ulama. Madzhab Syafi’i dalam kitabnya, diantaranya Imam Nawawi dalam Majmu’ dan Raudhoh, Imam Rofi’i dalam Fathul Aziz, Syaikh Zakaria Al-Anshori dalam Asnal Matholib, Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj dan banyak lagi. Ini semua kitab babon madzhab.
Ketentuan hal diatas cukup sebagai niat puasa sangat simpel, yaitu :
(1) ingat besok itu puasa, berarti nahan gak makan, minum dan pembatal puasa lainnya seharian (disebut dzat dalam kitab Syafi’iyah), dan,
(2) puasanya adalah puasa Ramadhan (disebut shifaat).
Orang yang sahur ya otomatis pasti ingat besok “puasa Ramadhan”, dan biar kuat “nahan diri” gak makan minum, jima’, dan yang batalin puasa lainnya. Dan ini sudah sah sebagai niat.
Makanya Habib Salim Asy-Syathiri dalam Fawaidnya heran sama orang yang bilang “aku sahur, tapi gak niat”. Padahal sahur itu ya niat.





