Menu

Mode Gelap
 

Aktivis Pecinta Lingkungan Minta Polisi Tindak Tegas Secara Pidana Terhadap Pengelola Galian C Di Tutup

- Nusakata

22 Dec 2024 13:37 WIB


					Maraknya galian C ilegal Perbesar

Maraknya galian C ilegal

Nusakata.com – Aktivitas galian tanah yang diduga kuat tak berizin di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten tepatnya di jalur Kampung Tutul yang sempat berhenti beberapa waktu lalu kini oprasi kembali.

Seakan kebal terhadap hukum di Kabupaten Lebak, galian ilegal tersebut bebas beroperasi tanpa sentuhan dari pihak yang berwenang.

Padahal undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Namun terpantau oleh awak media galian tersebut dengan santainya beroperasi walau tak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten, maupun Pemerintah Pusat. Minggu (22/12/2024)

Hal itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salahsatunya dari aktivis Aliansi Pecinta Lingkungan (Apel) Muktaf.

Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap galian tanah yang tak berizin di Kabupaten Lebak sangat lemah, sehingga oknum – oknum pengusaha tambang ilegal semakin berani untuk melakukan aktivitasnya.

“Kita semua tau Trak record penegakan hukum di Kabupaten Lebak sangat lemah terhadap pengusaha tambang ilegal khususnya galian c atau galian tanah, beda halnya seperti di Kabupaten serang yang beberapa waktu lalu ada beberapa pengusaha tambang galian c mendekam di penjara. Hal inilah yang membuat galian tanah ilegal di Kabupaten Lebak diduga makin menjamur,” ujarnya.

Tak hanya merusak lingkungan kata Muktaf, maraknya galian tanah di Kabupaten Lebak juga seringkali mengakibatkan melayangnya nyawa pengendara, akibat truk-truk tanah yang parkir disembarang tempat bahkan di badan jalan.

“Miris sekali ya, jika Aparat Penegak Hukum (APH) sampai tutup mata, karena selain merusak lingkungan galian tanah ini menjadi penyebab angka kecelakaan meningkat dan sudah banyak nyawa terenggut oleh truk-truk pengangkut tanah itu sendiri,” ucapnya.

Mengingat banyaknya hal yang merugikan bagi masyarakat luas kata Muktaf, pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan surat laporan ke Polda Banten untuk secara resmi melaporkan adanya kegiatan galian ilegal tersebut.

“Jika laporan kita nanti ke Polda Banten tidak ditanggapi secara serius, maka kami bersama dengan aktivis dan mahasiswa lainnya di Banten akan menggelar aksi besar-besaran menuntut agar pengusaha dan pengelola galian ilegal di tindak tegas dengan sanksi pidana yang berlaku,” Tutupnya.

Baca Lainnya

Kader Desa Cisereh Diberi Hadiah Pelayanan Terbaik Tingkat Kecamatan Cisata

18 August 2025 - 11:00 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-80

17 August 2025 - 18:43 WIB

Perayaan HUT Kemerdekan RI Ke 80, Inspektur Upacara Bupati Dompu Bambang Firdaus SE

17 August 2025 - 18:35 WIB

Pertama Kali, Koperasi Desa Merah Putih Pasireurih Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 August 2025 - 16:53 WIB

Bupati H. Jarot Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Sumbawa 2025

16 August 2025 - 19:28 WIB

Sosialisasi Raperda NTB 2025: Dorong Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

16 August 2025 - 12:46 WIB

Trending di Daerah