NUSAKATA.COM – Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Seharusnya mengikuti sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Mentri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Senin, (26/05/2025).
Musyawarah ini yang seharusnya dilaksanakan dengan cara demokrasi akan tetapi sistem yang dilaksanakannya hanya untuk formalitas saja, tidak merujuk pada petunjuk pelaksanaan Mentri koperasi nomor 1 tahun 2025.
Edi Sayung sebagai kepala desa kaserangan mengatakan, karena musyawarah desa khusus ini sangat di buru-buru.
“Maka tidak ada lagi sosialisasi kepada masyarakat, cukup RT dan RW mengusulkan 1 warga dilingkunganya,” ucapnya.
Wardi selaku pendamping Desa menjabarkan bahwasanya persyaratan menjadi pengurus kopdes harus memenuhi unsur :
1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Namun, didalam faktanya ada BPD yang menjadi pengawas dan ada juga anak dari Bpd menjadi pengurus kopdes merah putih.
Bias Maulana Saputra sebagai warga desa kaserangan mengatakan, sangat di sayangkan sekali musyawarah ini yang sangat sakral akan tetapi hanya untuk formalitas saja.
“Karena calon anggotanya sudah di pilih sebelumnya bukan saat musyawarah desa khusus ini,” ucapnya.
harapan besar untuk desa kaserangan dalam pembentukan koprasi merah putih ini sesuai petunjuk pelaksanaan Mentri nomor 1 tahun 2025, dan memiliki kompetensi didalam dunia perkoprasian.**