Menu

Mode Gelap
 

Mulai Hari Ini, Tidak Ada Lagi Pengecer LPG 3 Kg

- Nusakata

1 Feb 2025 08:12 WIB


					Gambar Ilustrasi LPG 3Kg. (Istimewa) Perbesar

Gambar Ilustrasi LPG 3Kg. (Istimewa)

NUSAKATA.COM – Mulai 1 Februari 2025, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) diwajibkan mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer LPG 3 kg tidak akan ada lagi.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, para pengecer bisa melakukan pendaftaran melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

“Pengecer akan diubah menjadi pangkalan mulai 1 Februari,” ujar Yuliot, dikutip dari Antara, Sabtu (1/2/2025).

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring dan berlaku di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan memperpendek rantai distribusi agar harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Jika pengecer berubah menjadi pangkalan, rantai distribusi menjadi lebih singkat. Kami ingin menghilangkan lapisan tambahan dalam distribusi,” jelas Yuliot.

Selain menjaga stabilitas harga, kebijakan ini juga memastikan distribusi LPG 3 kg lebih terdata, sehingga pasokan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi. Jika ada LPG 3 kg yang dijual lebih mahal, kemungkinan besar itu berasal dari pengecer atau pihak di luar pangkalan resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar mendapat harga sesuai HET,” kata Heppy.

Pangkalan resmi LPG 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang mencantumkan harga sesuai HET. Selain harga yang terjamin, membeli di pangkalan resmi juga memastikan mutu dan kualitas LPG lebih baik dibandingkan membelinya dari pengecer.

Baca Lainnya

Anggaran Mamin Rp8,4 Miliar Jadi Sorotan, GP Ansor Pandeglang Tuntut Dialihkan ke Infrastruktur

27 February 2026 - 11:54 WIB

IMM KIP UNPATTI Kawal Proses Pidana dan Sidang Kode Etik di Polda Maluku

23 February 2026 - 17:17 WIB

Lanjutkan Pengabdian, DPP HIMMA Dukung Kepemimpinan KH Embay Mulya Syarif Pada Muktamar XXI

19 February 2026 - 22:27 WIB

Purbaya Angkat Bicara Soal Guru Honorer Gugat Ke MK

19 February 2026 - 17:42 WIB

Retreat Bupati Serang Dinilai Menghina Guru PPPK Paruh Waktu

16 February 2026 - 09:24 WIB

Tim UAR Ikuti Jambore Potensi SAR Nasional di Green Belt PIK 2

15 February 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional