Menu

Mode Gelap
 

Mulai Hari Ini, Tidak Ada Lagi Pengecer LPG 3 Kg

- Nusakata

1 Feb 2025 08:12 WIB


					Gambar Ilustrasi LPG 3Kg. (Istimewa) Perbesar

Gambar Ilustrasi LPG 3Kg. (Istimewa)

NUSAKATA.COM – Mulai 1 Februari 2025, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) diwajibkan mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer LPG 3 kg tidak akan ada lagi.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, para pengecer bisa melakukan pendaftaran melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

“Pengecer akan diubah menjadi pangkalan mulai 1 Februari,” ujar Yuliot, dikutip dari Antara, Sabtu (1/2/2025).

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring dan berlaku di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan memperpendek rantai distribusi agar harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Jika pengecer berubah menjadi pangkalan, rantai distribusi menjadi lebih singkat. Kami ingin menghilangkan lapisan tambahan dalam distribusi,” jelas Yuliot.

Selain menjaga stabilitas harga, kebijakan ini juga memastikan distribusi LPG 3 kg lebih terdata, sehingga pasokan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi. Jika ada LPG 3 kg yang dijual lebih mahal, kemungkinan besar itu berasal dari pengecer atau pihak di luar pangkalan resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar mendapat harga sesuai HET,” kata Heppy.

Pangkalan resmi LPG 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang mencantumkan harga sesuai HET. Selain harga yang terjamin, membeli di pangkalan resmi juga memastikan mutu dan kualitas LPG lebih baik dibandingkan membelinya dari pengecer.

Baca Lainnya

Tembok Penahan Tanah Milik Sekolah Dasar Harus Timpa Motor dan Gerobak

3 July 2025 - 12:07 WIB

Penemuan Hasil Penelitian 15 Tahun, Golongan Darah Baru

3 July 2025 - 07:31 WIB

Polisi Gerebek Puluhan Sesama Jenis Sedang Berpesta Dihotel

1 July 2025 - 22:22 WIB

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

Trending di Daerah