Penangkapan dilakukan saat Muammar membeli air galon. Ia dituduh menyebarkan propaganda serta ajakan untuk melakukan aksi teror melalui media sosial, khususnya melalui grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang dibuat sejak Desember 2024.
Menurut AKBP Mayndra Eka Wardhana, Muammar aktif menyebarkan konten ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan pengeboman tempat ibadah dan diskusi tentang bom bunuh diri. Ia diduga sebagai pengelola utama kanal komunikasi tersebut.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sepeda motor dan ponsel yang digunakan dalam aktivitasnya. Saat ini, Muammar telah diamankan untuk proses interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Densus 88 menegaskan komitmennya dalam memberantas terorisme, terutama yang menyebar melalui media digital, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.