Menu

Mode Gelap
 

MK Hapus Presidential Threshold, Jimly: Kado Tahun Baru, Angin Segar Demokrasi

- Nusakata

3 Jan 2025 04:08 WIB


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Nusakata.com – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespon putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengambulkan permohonan terhadap pengujian dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK menghapuskan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR.

Jimly menganggap putusan ini sebagai kado untuk Indonesia menghadapi Tahun Baru 2025 dan menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold akan memperbaiki demokrasi di Indonesia.

“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk Pemilu 2029 yang akan datang.” ujar jimly

“Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” tulisnya di akun X pribadinya, @JimlyAs, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Lainnya

Penumpang Begal Ojeg Yang Ditunggangi, Leher Di Kater

27 December 2025 - 16:22 WIB

Rugikan Masyaraka, Pengusaha Gas Diringkus Polda Banten

27 December 2025 - 06:25 WIB

DEMA Fakultas Hukum UNSA Sukses Gelar Bedah KUHAP Baru dalam Rangka Dies Natalis UNSA

23 December 2025 - 23:29 WIB

Wakili Pemkot Tangsel Dalam Dangdut, Pemuda Muhammadiyah Kritik Pemkot

22 December 2025 - 12:36 WIB

Terlantar di Tanah Sendiri, Seorang Ibu Asal Talang Jawa Selatan Terpaksa Bertahan Hidup di Emperan Toko

17 December 2025 - 18:49 WIB

Jumlah Anak Tidak Sekolah Di Kabupaten Pandeglang Capai Dua Ribu

14 December 2025 - 23:03 WIB

Trending di Nasional