Menu

Mode Gelap
 

MK Hapus Presidential Threshold, Jimly: Kado Tahun Baru, Angin Segar Demokrasi

- Nusakata

3 Jan 2025 04:08 WIB


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Nusakata.com – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespon putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengambulkan permohonan terhadap pengujian dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK menghapuskan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR.

Jimly menganggap putusan ini sebagai kado untuk Indonesia menghadapi Tahun Baru 2025 dan menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold akan memperbaiki demokrasi di Indonesia.

“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk Pemilu 2029 yang akan datang.” ujar jimly

“Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” tulisnya di akun X pribadinya, @JimlyAs, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Lainnya

PWI Pandeglang Minta Tindak Serius Yang Keroyok Wartawan

22 August 2025 - 05:43 WIB

Tokoh Lintas Agama dan FKUB Kota Bekasi Apresiasi Peran Strategis PHDI

21 August 2025 - 20:46 WIB

11,1 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

21 August 2025 - 06:15 WIB

Pura Agung Tirta Bhuana Bekasi, Simbol Harmoni dan Toleransi Umat Beragama

20 August 2025 - 23:35 WIB

AWG Serukan Aksi Nasional Dukung Palestina, Jum’at 15 Agustus 2025

15 August 2025 - 12:50 WIB

Majelis Ukhuwah Jama’ah Muslimin Apresiasi Presiden, Sarankan Warga Gaza Tetap di Tanah Airnya

11 August 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional