Menu

Mode Gelap
 

MK Hapus Presidential Threshold, Jimly: Kado Tahun Baru, Angin Segar Demokrasi

- Nusakata

3 Jan 2025 04:08 WIB


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Nusakata.com – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespon putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengambulkan permohonan terhadap pengujian dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK menghapuskan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR.

Jimly menganggap putusan ini sebagai kado untuk Indonesia menghadapi Tahun Baru 2025 dan menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold akan memperbaiki demokrasi di Indonesia.

“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk Pemilu 2029 yang akan datang.” ujar jimly

“Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” tulisnya di akun X pribadinya, @JimlyAs, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Lainnya

Moveinesia Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi

30 January 2026 - 16:27 WIB

Perselisihan dengan Warga, Perilaku Anggota DPRD Banten Dinilai Menodai Martabat Lembaga

15 January 2026 - 19:14 WIB

Kunjungan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Perkuat Arah Kebijakan Akademik Universitas Samawa

11 January 2026 - 00:25 WIB

Anggota DPRD Banten Adu Mulut dengan Massa Aksi Tuntutan Perbaikan Jalan di KP3B

10 January 2026 - 11:42 WIB

Warga Nambo Cikeusik Demo KP3B Bentuk Protes

9 January 2026 - 19:35 WIB

Mobil Melintang Ditengah Jalan Terguling Tak Kuat Menanjak

8 January 2026 - 11:48 WIB

Trending di Nasional