NUSAKATA.COM– Bendera Sang Merah Putih, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlihat dalam kondisi sobek dan rusak berkibar di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Kamis, 9 Januari 2024.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi pihak KUA Kecamatan Kaduhejo terkait hal tersebut, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Padahal, sesuai ketentuan, bendera Merah Putih tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), tetapi sepanjang tahun. Namun, bendera yang dikibarkan harus selalu dalam kondisi layak, bersih, dan diganti secara berkala jika sudah rusak.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, ditegaskan:
“Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Jika ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (b). Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak agar penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang.
Saat dikonfirmasi, kepala kemenag mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala KUA Kecamatan Kaduhejo.
“Nanti saya panggil Kepala KUA-nya. Terima kasih atas informasinya,” ujar Lukman Hakim, Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, melalui pesan WhatsApp pada 9 Januari 2025.