Dompu, NTB (NNC) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu meringkus pemuda asal Desa Mumbu Kecamatan Woja karena di duga menguasai, menyimpan dan memilki Narkotika jenis shabu, Sabtu malam (3/2)24) sekitar pukul 21.30 Wita, berlokasi di cabang Sipo Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Pria ini diketahui inisial AH (20) merupakan warga Desa Mumbu Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia diringkus di pinggir jalan lintas Dompu, tepatnya di Simpang Empat Sipo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
KBO sekaligus Plh. Kasat Resnarkoba Polres Dompu Ipda Mohamad Erwin Rosadi, S.Sos ketika di konfermasi awak media mengatakan bahwa benar tim opsnal berhasil menyergap dan menggeledah seorang pria asal Desa Mumbu di cabang empat sipon Desa Bara.
“dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku tim menemukan barang bukti berupa,1 (satu) buah kotak korek api yang di dalam nya terdapat 2 (Dua) buah plastik klip transparan terdapat 10 (Sepuluh) gulung kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. Selain itu ditemukan 2 (Dua) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Readmi warna Hitam, serta Motor Yamaha merk Mio Soul bersama barang bukti utama yakni Sabu seberat 3,01 gram, bebernya,” bebernya.
Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menggunakan sepeda motor dari arah Kecamatan Dompu menuju Kecamatan Woja karena diduga membawa barang haram jenis Shabu.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu AIPDA Bambang Supriadi, S.Sos menuju ke Kecamatan Woja dan langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP tepatnya di Desa Bara, Kecamatan Woja, jelasnya.
Tak berapa lama di intai terlihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor yang sudah dikantongi identitasnya oleh tim, saat melintas di perempatan cabang Sipo, Desa Bara, Kecamatan Woja, hendak akan menuju ke arah Desa Mumbu, Kemudian tim melakukan drive ke kejutan tepat di Simpang empat Sipo, tim opsnal langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kejadian tak terduga yang mengaku berinisial AH.
“Pada saat penggeledahan badan terhadap pelaku tim tidak menemukan barang bukti sabu,” jelasnya.
Tak sampai di situ kemudian tim melakukan interogasi terhadap AH lalu secara tak terduga dengan spontan mengeluarkan sesuatu dari kantong celana kemudian pelaku membuangnya di sekitar TKP. Selanjutnya tim yang disaksikan oleh warga sekitar untuk mencari barang yang dibuang oleh pelaku.
Tak berapa lama tim menemukan barang yang di buang tersebut di duga narkotika jenis Shabu dan korek api di dalam bungkusan rokok surya.
Setelah dari TKP tim opsnal bergerak menuju ke rumah tak terduga tepatnya di Dusun Mada Mina Desa Mumbu guna dilakukan penggeledahan. Namun setelah kurang lebih setengah jam, tim opsnal tidak menemukan narkotika di kediaman bersejarah.
Selanjutnya tiba-tiba pelaku dan BB di gelandang ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.
Kemudian terhadap pelaku akan jerat pasal 112 ayat 1 KUHP juncho Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal dua tahun setengah dan maksimal 20 tahun pidana penjara, menyimpulkan. (Ridwan/ddo)