Menu

Mode Gelap
 

Merasa Kecewa Hampir 1 Bulan Tidak Ada Kepastian Hukum sebagai Pelapor Korban Kekerasan

- Nusanews.co

6 Jan 2025 01:02 WIB


					Foto Ilustras Kekerasan terhadap perempuan (Istimewa) Perbesar

Foto Ilustras Kekerasan terhadap perempuan (Istimewa)

Nusakata.com – Perempuan berinisial (N) 24 thn warga desa sindanghayu, kecamatan Saketi, kabupaten Pandeglang, menjadi korban kekerasan oleh suami sirihnya. Senin (6/1/2025)

“Pada bulan Desember kalau tidak salah sekitar tanggal 7 saya mengalami kekerasan oleh suami sirih saya,” Kata N

Menurutnya, ini bukan untuk pertama kali dulu sayapun sudah mengalami perlakuan seperti ini.

“Saya meminta hak – hak saya sebagai wanita hak untuk tidak mendapatkan kekerasan,” ungkap (N) kepada awak media.

Lanjut (N)’ singkat cerita saya sering bertengkar dan saya sudah di talak 3. Tetapi dia datang kerumah mau mengambil handphone saya.

“Trus saya lari minta tolong, di belakang rumah ada jurang disitu saya di dorong sampai jatuh ke bawah sekitar 2 meter,” Paparnya N

“Menurut para saksi, saya tergeletak pingsan, dan tangan kaki saya luka-luka handphone milik saya pun di ambil sama dia di bawa kabur,” Tambahnya.

Masih dengan (N) pada tanggal 12 Desember 2024. Saya membuat laporan di dampingi oleh Kaka kandung saya ke Polsek Saketi.

“Tetapi saya merasa kecewa Dengan laporan saya hampir satu bulan belum ada informasi tindak lanjut mengenai perkara laporan saya,” Terangnya.

“Kemana saya harus mengadu? apakah harus menunggu saya mati baru laporan saya di tindak lanjuti,” Ungkap wanita Berinisial (N) kepada awak media.

Lanjutnya, Untuk itu saya sebagai korban meminta keadilan hak-hak saya sebagai perempuan, hak untuk dilindungi.

“Hak untuk tidak mendapatkan kekerasan dan untuk tidak mendapatkan intimidasi oleh mantan suami saya,” Keluhnya.

Di lain tempat, Aktivis Muda Pandeglang, Rudy bagian dari ASGAS RI angkat bicara bahwa, Sangat di sayangkan mengenai perkara tindak kekerasan terhadap perempuan.

Menurut Rudi, elum ada informasi tindak lanjut dari pihak kepolisan Polsek Saketi semenjak laporan telah diterima pada tgl 12 Desember 2024.

“Untuk itu saya sebagai aktivis muda Pandeglang menyarankan kepada keluarga korban/pelapor untuk meminta SP2HP kepada pihak kepolisian terkait,” Ujarnya.

Kata Rudi, Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat (1) hurup a perkap no. 21 tahun 2011 junto pasal 12 hurup c perkap no. 16 tahun 2010.

Lanjut Rudy, bahkan PERDA prov Banten no. 9 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dalam tindak kekerasan, akan di revisi lagi dalam upaya untuk kepastian hukum yang berat bagi pelaku tindak kekerasan perempuan dan anak,” Ungkap Rudy sebagai aktivis muda Pandeglang kepada awak media.

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Puluhan Sesama Jenis Sedang Berpesta Dihotel

1 July 2025 - 22:22 WIB

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

Kasus Gagal Studi Tour SMAN 1 Wanasalam: 5 Tahun Tanpa Kejelasan, Alumni Desak Pengembalian Dana

29 June 2025 - 17:33 WIB

PW IPNU Aceh Matangkan Persiapan LAKMUD & DIKLATTAMA 2025, Fokus Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi

29 June 2025 - 11:24 WIB

Trending di Daerah