Menu

Mode Gelap
 

Apa Itu Dwifungsi Abri ? Sejarah Dan Penjelasannya !

- Nusanews.co

20 Mar 2025 08:00 WIB


					Menkumham : Revisi terhadap UU TNI dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI dan dominasi militer dalam urusan pemerintahan maupun politik. (Gambar/Istimewa) Perbesar

Menkumham : Revisi terhadap UU TNI dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI dan dominasi militer dalam urusan pemerintahan maupun politik. (Gambar/Istimewa)

NUSAKATA.COM – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Namun, pengesahan ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kembalinya dwifungsi TNI.

Sejumlah elemen masyarakat secara tegas menolak pengesahan RUU TNI karena dinilai dapat membuka kembali ruang bagi militer untuk terlibat dalam urusan pemerintahan dan politik, sebagaimana terjadi pada era Orde Baru.

 

Apa Itu Dwifungsi TNI?

Dwifungsi TNI merupakan konsep yang memberikan peran ganda bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kini disebut TNI. Peran tersebut mencakup tanggung jawab dalam menjaga keamanan negara sekaligus keterlibatan dalam pengelolaan pemerintahan.

Gagasan ini pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal AH Nasution pada 1960-an dan kemudian dilegalkan pada tahun 1982 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara.

 

Dwifungsi TNI pada Era Orde Baru

Dwifungsi TNI muncul sebagai respons terhadap situasi politik dan keamanan pada saat itu, di mana militer dianggap perlu mengambil peran aktif dalam pemerintahan.

Dalam buku The Army and Politics in Indonesia, disebutkan bahwa selama masa revolusi, masyarakat menaruh kepercayaan besar pada angkatan bersenjata, yang perannya dianggap lebih dominan dibandingkan politisi sipil dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Hal ini membentuk keyakinan di kalangan militer bahwa mereka memiliki hak yang sama dengan politisi dalam menentukan arah pemerintahan negara.

Akibatnya, banyak perwira aktif militer menempati jabatan strategis dalam pemerintahan, termasuk di lembaga legislatif seperti DPR dan MPR.

Keadaan ini mengarah pada dominasi tiga kekuatan utama dalam pengambilan keputusan politik, yaitu ABRI (TNI), birokrasi, dan Partai Golkar. Akibatnya, partisipasi masyarakat dalam demokrasi menjadi terbatas.

Selama Orde Baru, dwifungsi TNI dianggap sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan.

Namun, kebijakan ini banyak dikritik karena dinilai menghambat demokrasi dan memperkuat dominasi militer dalam pemerintahan.

Aktivis dan kelompok masyarakat sipil menentang praktik ini karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

 

Akhir dari Dwifungsi TNI Pasca-Orde Baru

Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, konsep dwifungsi TNI mulai dihapus secara bertahap dalam rangka reformasi militer. Pemisahan antara peran militer dan politik dilakukan untuk memperkuat supremasi sipil.

Pada tahun 2000, dalam rapat pimpinan TNI, diputuskan bahwa dwifungsi TNI akan dihapus. Puncaknya terjadi pada 2004 ketika fraksi TNI/Polri di DPR resmi dibubarkan.

Namun, dengan munculnya RUU TNI yang baru, kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI kembali mencuat.

Beberapa pasal dalam RUU ini membuka kemungkinan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil, yang berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil.

Baca Lainnya

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

PW IPNU Aceh Matangkan Persiapan LAKMUD & DIKLATTAMA 2025, Fokus Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi

29 June 2025 - 11:24 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Pengedar Sabu di Cempi Jaya

29 June 2025 - 10:48 WIB

Pelantikan Perdana KOMISARIAT PERMAHI STAI Babunnajah: Wadah Baru Bagi Mahasiswa Hukum Pandeglang

29 June 2025 - 06:02 WIB

Trending di Life Style