NUSAKATA.COM – Kasus cek senilai Rp 3 miliar yang sempat menggemparkan warga Pacitan kini memasuki tahap baru. Mbah Tarman (74) resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen. Cek tersebut sebelumnya dipakai sebagai mahar untuk pernikahannya dengan Shela Arika (24).
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, S.H., membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal serta memeriksa sejumlah saksi.
“Saudara Tarman sudah kami tahan terkait dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya, dikutip dari nusakata.com pada Jumat (5/12/2025).
Perkara cek bernilai Rp 3 miliar itu mencuat setelah pernikahan Mbah Tarman menjadi viral di media sosial. Banyak pengguna internet meragukan keaslian cek tersebut, sehingga polisi turun tangan melakukan penyelidikan.
Saat memberikan keterangan di Polres Pacitan, Mbah Tarman menyatakan bahwa cek yang dijadikan mahar itu telah hilang.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa rekening yang disebut sebagai sumber dana tidak memiliki saldo, dan cek tersebut ternyata ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penentuan keaslian cek merupakan kewenangan pengadilan.
“Yang menyatakan palsu atau tidak adalah hakim berdasarkan keterangan ahli,” kata Choirul. ***





