Menu

Mode Gelap
 

Matahukum : Police Line Tambang Emas PT SBJ Oleh Gakum KLHK Hanya Kampanye Belaka

- Nusanews.co

10 Jan 2024 07:39 WIB


					Matahukum : Police Line Tambang Emas PT SBJ Oleh Gakum KLHK Hanya Kampanye Belaka Perbesar

Lebak – Matahukum meminta Mabes Polri untuk menangkap pihak yang bertanggung jawab di tambang emas PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ) karena secara terbuka menjustifikasi nama lembaga TNI lewat media. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (10/1/2024)

 

“Saya minta Mabes Polri menangkap pihak PT SBJ yang menuduh TNI di media tanpa ada bukti. Secara hukum jelas ini menodai institusi TNI yang disebut intervensi keberadaan PT SBJ di Cibeber Lebak, ” Kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat sambungan selulernya, Rabu (10/1/2024)

 

Lebih lanjut, Mukhsin menjelaskan bahwa PT SBJ dengan terang-terangan menuduh lembaga negara yaitu TNI melakukan intervensi terhadap aktifitas pertambangan emas milik PT SBJ. Padahal, banyak warga sekitar pertambangan melakukan penolakan dan demi di lokasi tambang emas agar limbahnya tak dibuang ke sungai.

 

“PT SBJ di Lebak secara terang-terangan sudah menuduh nama lembaga negara yaitu TNI dengan cara konferensi pers yaang belum bisa dibuktikan secara hukum, ” jelas Mukhsin.

 

Menurut Mukhsin, Keberadaan TNI di kawasan tambang merupakan kepentingan ketahanan dan keselamatan masyarakat di kawasan pertambangan PT SBJ. Kata Mukhsin, TNI lahir dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat, tentu harus dihormati oleh pihak PT SBJ.

 

“SBJ harus menghormati itu, bukan mala sebaliknya menuding secara brutal TNI demi mengamankan kejahatan hukum pertambangan PT SBJ dan Bisnisnya, ” ucap Mukhsin yang kerap dipanggil Daeng.

 

Selain itu, Mukhsin pun mendesak agar Gakum Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia (KLHK-red) RI untuk memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap PT SBJ yang diduga melawan hukum. Kata Mukhsin, Gakum KLHK jangan hanya menjadikan undang-undang sebagai alat melakukan tindakan hukum dengan memasang police line dan spanduk yang bertuliskan ketentuan undang-undang tetapi hanya spanduk kampanye saja.

 

“Gakum KLHK pasang police line dan spanduk terkensan hanya kampaye, tapi tidak ada kepastian hukum yang jelas. Akan kita laporkan mereka,” tutup Mukhsin dengan nada keras.

 

Untuk diketahui, GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan atau pemberhentian operasional aktivitas pertambangan emas diiduga oleh PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ). Lokasi tersebut berasa di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Namun, adanya penyegelan tersebut tak digubris oleh perusahaan. (Rahmat)

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Puluhan Sesama Jenis Sedang Berpesta Dihotel

1 July 2025 - 22:22 WIB

Kasus Gagal Studi Tour SMAN 1 Wanasalam: 5 Tahun Tanpa Kejelasan, Alumni Desak Pengembalian Dana

29 June 2025 - 17:33 WIB

Komitmen Menguatkan Ekosistem Halal Diwujudkan Bank Indonesia dan Mathla’ul Anwar

25 June 2025 - 19:41 WIB

UAR Purwasuka Kembali Turut Bantu Pencarian Korban Tenggelam di Irigasi Kalimalang Karawang

24 June 2025 - 10:06 WIB

Pencabulan Makin Marak, PC IPNU Bireuen Desak Bupati Ambil Langkah Serius

20 June 2025 - 18:12 WIB

Truk Bermuatan Batu Bara Terguling di Proyek Gorong-Gorong Malingping, Diduga Akibat Struktur Rapuh

18 June 2025 - 22:07 WIB

Trending di Breaking News