Nusakata.com – Hukum yang diciptakan manusia mempunyai tujuan untuk menciptakan keadaan yang teratur, aman, dan tertib.
Demikian juga hukum pidana yang merupakan salah satu hukum yang dibuat oleh manusia mempunyai dua fungsi yaitu.
Pertama : Mengatur hidup kemasyarakatan dan menyelenggarakan tata hidup didalam masyarakat.
Kedua : Melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang keji dengan sanksi berupa pidana.
Hukum pidana telah ditunjukkan kepada seseorang yang pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam hukum pidana positif Indonesia.
Demikian kata dilontarkan oleh para aktivis Pandeglang saat melakukan orasinya di depan rutan Pandeglang. Selasa 8/10/2024
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, Untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan dilembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan.
“Perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dan juga kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku.” Tegas wahyu
Disampaikan suhendri saat menyambung orasinya dijelaskan, Dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan menyatakan bahwa.
Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi permasyarakatan secara terpadu, adapun kewajiban yang harus ditaati oleh setiap narapidana menurut ketentuan pasal 3 PERMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA nomor 29 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yaitu :
1. Taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memiliki kerukunan beragama.
2. Mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan.
3. Patuh, taat, dan hormat kepada petugas.
4. Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan. Lebih tegas suhendri mengatakan.
Dalam tuntutan para aktivis dari Masyarakat Peduli Rutan Nusantara (MPRN) yaitu.
1. Tangkap otak intelektual dalam dugaan pembunuhan berencana didalam Lapas Kelas IIB Pandeglang Provinsi Banten!!!
2. Kepolisian harus bisa mengusut tuntas dengan adanya dugaan pembunuhan napi didalam Lapas Kelas IIB Pandeglang Provinsi Banten!!!
3. Komisi III DPR-RI yang baru dilantik pada 1 Oktober 2024 pun harus segera bekerja untuk rakyat, khususnya di bidang Penegakkan Supremasi Hukum!!!
4. KEMENKUMHAM pun jangan melindungi bawahannya yang diduga bagian dari dalang otak pembunuhan berencana yang ada didalam Lapas Kelas IIB Pandeglang Provinsi Banten.
5. Hukum harus tegak lurus, jangan sampai hukum di Nusantara ini tajam kebawah tumpul ke atas.
6. Jika tuntutan kami ini tidak di indahkan, maka kami akan terus dan terus untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Rutan Pandeglang. Tutupnya