NUSAKATA.COM – Maraknya peredaran obat daftar G yang dijual bebas di pasaran menjadi sorotan Ketua DPC MOI Kabupaten Pandeglang (Media Online Indonesia). Jum’at, (04/04/25).
Hadi Isron Ketua DPC MOI Kabupaten Pandeglang, merasa miris karena dengan mudahnya orang mendapat obat G (Eksimer dan Tramadol) tanpa ada resep dari dokter.
Padahal menurut hasil kajian, obat daftar G (Psikotropika) yang dikomsumsi oleh anak-anak sekolah atau pelajar, menjadi dasar adanya perbuatan melawan hukum.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius oleh Dinkes, BNNK, Satnarkoba Polres dan semua pihak termasuk para orangtua,” kata Hadi Isron kepada wartawan.
Beliau juga mengatakan, harus ada penindakan tegas, agar ada efek jera bagi penjual, agar tidak merajalela.
“Jangan seperti sekarang. Terkesan seperti ada pembiaran. Kasus ini sudah lama ada, tapi kenapa masih marak ada. Ini karena kurang ketegasan sanksi dan hukuman bagi para pelaku,” ujarnya.
Menurut Hadi, peredaran Obat G jenis Eksimer dan Tramadol sangat mudah didapat di kios atau warung kecil, seperti di wilayah Hukum, Labuan, Citereup Panimbang, dan Perdana.
Berdasarkan Hasil Investigasi omset mereka setiap harinya mencapai 3 s/d 8 juta setiap harinya.
Menurut Hadi warung atau kios-kios ini harus diberi sanksi tegas, ditangkap dan dipenjarakan agara muncul siapa aktor intelektualnya.
Karena menurutnya tindakan mereka telah membahayakan para generasi anak bangsa dan bisa membunuh karena penyalahgunaan obat terlarang.
Menyikapi hal ini Bendahara MOI (Media Online Indonesia) Deni Apriandi, meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum hingga akarnya.
Apalagi Deni mengatakan adanya dugaan kordinasi terarah dari mulai oknum wartawan, Lsm hingga oknum aparat penegak hukum.
Jadi kami berharap Polri membentuk tim khusus agar segera menindak para pelaku pengedar obat daftar G dan para backingnya, sehingga meraka jera dan tidak lagi melakukan peredaran obat tersebut di Kota santri.***