Nusakata.com – Penambangan pasir laut mengeruk sepadan pantai di pesisir pantai lebak selatan tepatnya di desa sukamanah kecamatan malingping kabupaten lebak banten.
Diduga ilegal dan berpotensi merusak kelestarian ekosistem pesisir pantai seolah di biarkan. (08/11/202)
Aktivitas penambangan dengan di kerjakan di keruk dengan alat tradisional terpantau di lokasi para penambang pasir sedang melakukan pengerukan dan di kemas ke dalam karung.
Wilayah pesisir merupakan wilayah peralihan antara darat dan laut yang bagian lautnya masih dipengaruhi oleh aktivitas daratan.
Seperti sedimentasi dan aliran air tawar, dan bagian daratannya masih dipengaruhi oleh aktivitas lautan seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin.
Masyarakat pesisir pada umumnya adalah berprofesi sebagai nelayan, di mana nelayan didalam ensiklopedia Indonesia digolongkan sebagai pekerja.
Yaitu orang yang secara aktif melakukan kegiatan menangkap ikan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung sebagai mata pencahariannya.
Namun, beda halnya yang terjadi di beberapa wilayah pesisir pantai lebak selatan, pesisir pantai yang seharusnya di lindungi dari berbagai kegiatan yang merusak pesisir pantai.
Tapi ada kegiatan penambangan pasir dengan cara di keruk dan di ambil lalu di kemas dalam karung, di duga kuat akan di jual belikan ke oknum pengusaha nakal.
Dengan adanya kegiatan penambangan dan pengerukan pasir laut yang di duga ilegal, tim redaksi nusakata.com menemui pemerintahan setempat guna memintai keterangan lebih lanjut.
Terpisah kepala desa sukamah saat bertemu awak media menerangkan, dengan adanya penambang pasir di pesisir pantai dirinya tidak pernah memberikan izin.
“Terkait penambangan pasir yang ada di pesisir laut itu kami selaku kepala desa tidak pernah mengizinkan, bahkan ada yang datang menemui saya untuk minta izin tapi tidak saya ijinkan.” Ungkap kades sukamanah
“Bahkan saya tidak pernah menerima uang sepeserpun. Jelasnya saat bertemu awak media di kantor desa kersaratu pada rabu 06/11/2024 (E H)