PANDEGLANG (NNC) – Mahasiswa yang tergabung dalam Pena Keadilan Mahasiswa (PKM) Lakukan Audiensi bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP) di Aula DKUPP Pandeglang. Jum’at (19/04/2024).
Turut Hadir dalam Forum, SEKDIS DKUPP, Pandeglang beserta Jajarannya dan pada kesempatan Audiensi juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Arif Rahman.
Menjadi Dugaan Mahasiswa, Bahwa di Kabupaten Pandeglang masih banyak Koperasi yang belum mempunyai Legalitas Izin Operasional Koperasi.
Dian Ardiansyah selaku KORLAP I mengatakan, koperasi harus memiliki visi menjalankan kehidupan perkoperasian menuju kemandirian yang kuat melalui kebersamaan dalam pencapaian kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumunya.
” Koperasi ilegal, meskipun terlihat menggiurkan, sebenarnya adalah ancaman serius bagi perekonomian lokal dan nasional. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan anggotanya, tetapi juga merusak struktur ekonomi yang sehat.” Tuturnya.
Menurutnya, di Kabupaten Pandeglang masih banyak bang Keliling yang berkedok Koperasi, ” di Pandeglang sendiri Masih banyak Koperasi Simpan Pinjam yang tidak jelas Legalitasnya”
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten mengatakan jika ada Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan tindakan Arogan untuk melaporkan ke Dinas Terkait.
“Kalo sekirnya KSP yang Turun kelapangan dan menagih dengan cara Arogan silahkan Laporkan secara Tertulis DKUPP Kabupaten dan DKUPP sendiri akan menindaklanjuti ke DKUPP Provinsi” Ujar Arif Rahman selaku Sekdis Dinas Koperasi dan UKM.
Selain itu Sudin selaku SEKDIS DKUPP Pandeglang mengucapkan banyak Terimakasih kepada Mahasiswa yang sudah menyampaikan kekhawatiran Masyarakat Pandeglang Terkait Koperasi yang di duga Arogan dalam Penagihannya.
“Terimakasih banyak kami ucapkan kepada Adik adik Mahasiswa dengan adanya silaturahmi ini kami akan segera menindaklanjuti Koperasi Ilegal yang ada dipandeglang” Kata SEKDIS DKUPP Pandeglang,
Menanggapi Pernyataan Sekdis DKUPP Pandeglang, Dian Ardiansyah sangat mendukung untuk dibubarkannya Koperasi Ilegal di Kabupaten Pandeglang.
Dalam Pantauan Jurnalis nusanews.co . yang di sampaikan Bidang Koperasi kurang Lebih ada 600 data Koperasi di Kabupaten Pandeglang dan itupun hanya beberapa yang sudah ada Legalitas izin Operasional Koperasinya.
Pena keadilan mahasiswa juga menuntut kepada DKUPP Pandeglang dalam jangka waktu 3×24 Jam Koperasi Ilegal masih belum di tindak Lanjuti, Maka Mahasiswa akan Kembali melakukan Aksi.