Menu

Mode Gelap
 

Mangkir Audiensi, Kabid SD Dihantui Dugaan Pungli THR oleh Ketua K3S Kecamatan Bojong

- Nusanews.co

16 Apr 2025 20:27 WIB


					Potret IPLP di halaman Kantor Disdikpora Kabupaten Pandeglang (dok. Istimewa) Perbesar

Potret IPLP di halaman Kantor Disdikpora Kabupaten Pandeglang (dok. Istimewa)

NUSAKATA.COM – Institut Pemuda Lokal Pandeglang (IPLP) melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Pandeglang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kepada seluruh guru SD Negeri se-Kecamatan Bojong. Rabu, (16/04/2025).

Namun, dalam audiensi yang digelar tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) tidak hadir. Salah satu pegawai menyebutkan bahwa Kabid sedang berada di luar kantor saat pertemuan berlangsung.

Direktur Utama IPLP, Dian Ardiansyah, menyayangkan ketidakhadiran Kabid SD yang dianggap penting untuk memberikan penjelasan langsung terkait temuan di lapangan.

“Kami datang secara resmi untuk meminta klarifikasi, namun sangat disayangkan pejabat yang bersangkutan justru tidak berada di tempat,” ujar Dian.

IPLP mengungkapkan telah menerima informasi disertai bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dalam sebuah grup yang menunjukkan adanya instruksi dari Ketua K3S kepada seluruh kepala sekolah untuk mengumpulkan dana THR sebesar Rp50.000 per guru, yang diperuntukkan bagi tenaga kerja sukarela (TKS).

Menurut Dian, tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum.

“Permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang bersifat memaksa, apalagi datang dari pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan struktural, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, dan ini bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Dian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang “memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” dapat dipidana karena penyalahgunaan jabatan.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang PNS melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

Lebih lanjut, Dian menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di audiensi semata.

“Maka kami juga akan melanjutkan kasus ini ke laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya.

IPLP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi menjaga integritas dan kenyamanan lingkungan pendidikan di Kabupaten Pandeglang.

Baca Lainnya

Aktivis BKB Nilai DPMPD dan Inspektorat Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Program Desa

2 July 2025 - 03:23 WIB

DPD KNPI Maluku Desak PT Pelindo Tingkatkan Fasilitas dan Keamanan Pelabuhan di Ambon

1 July 2025 - 22:04 WIB

IPNU-IPPNU Kabupaten Pandeglang Audiensi dengan Wakil Bupati, Bahas Pendidikan dan Penguatan Kader Pelajar NU

1 July 2025 - 20:40 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Muda Care Indonesia Serukan Sinergi Polri dan Pemuda Bangun Indonesia

1 July 2025 - 17:56 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 dan Syukuran Penuh Khidmat di Pendopoan Bupati

1 July 2025 - 15:12 WIB

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Trending di Daerah