NUSAKATA.COM – Polisi di Pandeglang menangkap seorang mahasiswi berinisial NS (20) yang diduga melakukan aborsi terhadap janinnya yang berusia 10 minggu.
Penangkapan NS terungkap setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (21), yang merupakan kekasihnya.
MR sebelumnya sudah ditahan oleh Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, terkait kasus pencurian sepeda motor, ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala.
“Setelah kami periksa handphone milik MR, ternyata ada percakapan yang menunjukkan bahwa NS tengah melakukan aborsi. Dari situ, penyelidikan kami dikembangkan dan kami langsung mendatangi kontrakannya,” ujarnya pada Rabu, 12 Februari 2025. Dilansir Nusakata.com. Kamis, (13/2/2025)
Saat ditahan, NS mengakui bahwa ia baru saja melakukan aborsi akibat hubungan gelap dengan kekasihnya.
Di lokasi kejadian, yakni kontrakannya di daerah Ciekek, Kecamatan Majasari, polisi juga menemukan pakaian dalam milik NS yang tercemar darah.
“Di tempat tersebut, kami juga menemukan janin yang telah dibungkus plastik bersama pakaian dalam yang bernoda darah. Sementara itu, janin tersebut kami titipkan di Rumah Sakit (RS),” tambahnya.
Robert menjelaskan bahwa NS menggugurkan kandungannya secara mandiri dengan mengonsumsi obat yang diperolehnya secara daring.
“NS membeli obat secara online untuk menggugurkan kandungan, dan setelah itu, janinnya keluar dengan sendirinya,” ujarnya.
Polisi masih menyelidiki motif di balik tindakan NS melakukan aborsi, termasuk alasan mengapa janin tersebut belum dibuang saat petugas tiba.
“Rencana untuk membuang janin itu masih kami dalami. Saat kami temukan, janin masih berada di dalam kontrakan,” pungkasnya.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap latar belakang kasus ini. ***