Menu

Mode Gelap
 

Mahasiswa UPI Dukung Perluasan Dana Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta sebagai Upaya Strategis 

- Nusakata

7 Jun 2025 06:18 WIB


					Foto : Mahasiswa UPI Perbesar

Foto : Mahasiswa UPI

NUSAKATA.COM – Sehubungan dengan pembahasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perluasan kewajiban pembiayaan pendidikan dasar oleh negara yang mencakup peserta didik di sekolah swasta, Mohammad Ikhwan Darmawan, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menyampaikan dukungan penuh terhadap isu strategis ini.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2023, proporsi peserta didik di sekolah swasta mencapai 21,3% pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 36,8% pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Di wilayah metropolitan seperti DKI Jakarta, angka ini bahkan melampaui 50% akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Namun demikian, ketimpangan pembiayaan masih terlihat jelas. Rata-rata dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah negeri mencapai Rp1,5 juta per siswa per tahun, sementara sekolah swasta hanya menerima Rp600 ribu per siswa per tahun (Kemendikbud, 2022). Kondisi ini berdampak pada kualitas pendidikan di sekolah swasta yang justru banyak diakses oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Mohammad Ikhwan Darmawan, yang berasal dari latar belakang pendidikan, mengungkapkan bahwa ia menyaksikan langsung dampak ketimpangan tersebut.

Banyak teman yang harus menghentikan pendidikan karena keterbatasan biaya, meskipun memiliki semangat belajar yang tinggi.

“Hal ini menunjukkan perlunya upaya sistematis untuk menjamin keadilan dan pemerataan dalam akses pendidikan,” ujarnya.

Menurut Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya.

Oleh karena itu, putusan MK yang tengah dikaji saat ini menjadi momentum strategis untuk memperluas cakupan pembiayaan pendidikan dasar secara inklusif tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.

Dalam konteks visi nasional Indonesia Emas 2045, bonus demografi merupakan aset berharga bagi pembangunan nasional.

Namun, manfaat bonus demografi ini hanya dapat diraih apabila seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan dasar yang berkualitas, merata, dan bebas hambatan biaya.

Menyikapi hal tersebut, Mohammad Ikhwan Darmawan memberikan beberapa rekomendasi kebijakan, yaitu:

1. Pelaksanaan pendanaan pendidikan dasar yang selektif berdasarkan kebutuhan peserta didik, bukan hanya berdasarkan status kelembagaan sekolah.

2. Prioritas pendanaan bagi sekolah swasta non-profit, khususnya yang beroperasi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang secara nyata menjangkau masyarakat kurang beruntung.

3. Penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta penyaluran dana pendidikan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Mohammad Ikhwan Darmawan menegaskan bahwa pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara dan tidak boleh dibatasi oleh status lembaga pendidikan.

“Dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, pendidikan dasar yang inklusif, adil, dan bebas biaya adalah fondasi utama untuk membangun sumber daya manusia unggul dan bangsa yang kompetitif,” tutupnya. ***

Baca Lainnya

SK 103 Desa Depur: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Ancaman bagi Demokrasi Lokal

17 February 2026 - 20:43 WIB

Kajian Akademisi Soroti Lemahnya Daya Ikat Inbup Ritel Sumbawa, Berpotensi Bertentangan dengan Perda

29 January 2026 - 12:53 WIB

Negara Kehilangan Nurani: Nakes dan Guru Terpinggirkan oleh Kebijakan Instan

23 January 2026 - 20:51 WIB

Krisis Ekologi Pesisir Jawa Tengah: Perspektif Keadilan Sosial Dan Ekonomi Masyarakat

15 January 2026 - 12:04 WIB

Aktivis Aditia Nilai TPP Ada Hal Konyol

8 January 2026 - 10:35 WIB

Pandeglang sebagai Ruang Belajar, Rantau yang Membentuk Kesadaran, Relasi, dan Karakter Mahasiswa Maluku

3 January 2026 - 19:58 WIB

Trending di Opini