NUSAKATA.COM – Gerakan Mahasiswa Pandeglang (GEMPA) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II terkait proyek penggantian Jembatan Cirokoy yang dikerjakan PT Bangun Cipta Azima Mandiri. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan konsultan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah Serang, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Bidang Bina Marga. Aksi digelar pada Rabu (13/8).
Dalam aksinya, GEMPA menyoroti dugaan pelanggaran serius di lapangan, mulai dari buruknya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ketiadaan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), keterlambatan progres pekerjaan, hingga indikasi ketidaksesuaian teknis pembangunan.
“Kami mendapati sejumlah fakta di lapangan yang sangat mengkhawatirkan. Proyek ini tidak hanya bermasalah secara teknis dan administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mendesak evaluasi menyeluruh,” kata Khoerul Muslim, Koordinator Lapangan I GEMPA.
GEMPA juga menilai proyek ini minim rambu pengamanan, pekerja tidak dibekali perlindungan K3 sesuai standar, dan dampak lalu lintas tidak dikelola dengan baik sehingga memicu keresahan warga.
“Banyak pelanggaran teknis yang kami temukan, mulai dari keterlambatan jadwal hingga pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja. Ini mencoreng prinsip pembangunan yang berkualitas dan bertanggung jawab,” ujar Gamal Arya Mandalika, Koordinator Lapangan II.
Selain itu, GEMPA menuding lemahnya pengawasan dari konsultan, PPK, dan Bidang Bina Marga BPJN Banten sebagai penyebab menurunnya mutu proyek. Pengawasan dianggap tidak responsif dan gagal mendeteksi pelanggaran teknis. Mereka mendesak pimpinan Bidang Bina Marga BPJN Banten untuk bertanggung jawab dan melakukan pembenahan menyeluruh.
Adapun tuntutan yang disampaikan GEMPA meliputi:
-
Evaluasi menyeluruh proyek penggantian Jembatan Cirokoy.
-
Pemecatan konsultan dan PPK yang terbukti lalai.
-
Penegakan standar K3 dan AMDAL Lalin secara ketat.
-
Penindakan hukum terhadap pelanggaran spesifikasi dan peraturan.
-
Peningkatan fungsi pengawasan oleh Bidang Bina Marga BPJN Banten secara transparan dan akuntabel.
GEMPA menegaskan aksi ini memiliki dasar hukum, mengacu pada UU Jasa Konstruksi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pelayanan Publik, dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami bukan anti-pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang tidak berstandar, tidak transparan, dan membahayakan rakyat. Pemerintah, termasuk BPJN Banten, harus segera merespons persoalan ini,” tutup Khoerul dan Gamal.





