Nusakata.com – Mahasiswa KKL Kelompok 1 Desa Jotang Kec. Empang membantu Pembuatan Nomor Induk Berusaha(NIB) Untuk masyarakat Desa Jotang yang memiliki Usaha/Kios.Kegiatan ini dipandu oleh Aditya dan Alsiyah dibawah bimbingan Bapak Roli Pebrianto, S.H., M,H.
Tepatnya pada hari Senin,16 September 2024 berlokasi di Desa Jotang Kec. Empang. Hal ini diinisiasikan untuk menunjang proses Kuliah Kerja Lapangan (kkl) di desa Jotang kec. Empang dan berhasil menerbitkan Nomor Induk Berusaha(NIB) untuk masyarakat. Ujar Aditya selaku ketua proker .
Aditya juga menerangkan bahwasanya Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas wajib bagi pelaku usaha di Indonesia. Memiliki NIB menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai layanan dan kemudahan dalam menjalankan bisnis.
Dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah telah menerapkan sistem Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal bagi seluruh pelaku usaha. NIB menggantikan berbagai macam izin usaha yang sebelumnya diperlukan, sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien.
1.) Persyaratan Pembuatan NIB :
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Data Pribadi: Nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan alamat email.
Data Usaha: Nama usaha, bidang usaha, lokasi usaha, dan jenis usaha.
Dokumen Pendukung:
KTP/Paspor bagi WNI/WNA.
Akta Pendirian Perusahaan (jika ada).
Surat Keterangan Domisili Usaha.
Izin Usaha Lainnya (jika ada).
2.) Langkah-langkah Pembuatan NIB :
Pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui platform OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Platform OSS: Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id.
2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, daftarkan diri dengan mengisi data pribadi dan data usaha.
3. Login ke Akun: Setelah akun terverifikasi, login ke platform OSS.
4. Pilih Menu “Perizinan Berusaha”: Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Buat Permohonan”.
5. Pilih Jenis Permohonan: Pilih “Permohonan NIB” dan lengkapi formulir permohonan dengan data usaha yang lengkap dan benar.
6. Unggah Dokumen Pendukung: Upload dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya.
7. Verifikasi Data: Pastikan data yang diinput sudah benar dan lengkap.
8. Submit Permohonan: Setelah semua data terverifikasi, submit permohonan NIB.
9. Pengecekan Status Permohonan: Pantau status permohonan NIB secara berkala melalui platform OSS.
10. Penerbitan NIB: Jika permohonan disetujui, NIB akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui platform OSS.
3.) Platform Online untuk Pembuatan NIB :
OSS (Online Single Submission): Platform resmi pemerintah untuk perizinan berusaha, termasuk pembuatan NIB.
Kementerian Investasi/BKPM: Situs resmi Kementerian Investasi/BKPM menyediakan informasi lengkap mengenai NIB dan proses pembuatannya.
4.) Kesimpulan :
Memiliki NIB merupakan langkah penting bagi para pelaku usaha di Indonesia. Dengan memahami persyaratan dan langkah-langkah pembuatan NIB, para pengusaha dapat dengan mudah dan cepat memperoleh identitas usaha yang sah. Platform OSS memudahkan proses perizinan, sehingga para pengusaha dapat fokus pada pengembangan bisnis mereka.
5.) Pendapat masyarakat/UMKM
Pendapat masyarakat/UMKM desa jotang setelah dibantu dalam proses penerbitan NIB umumnya merasakan manfaat positif.
Mereka merasa lebih mudah dalam menjalankan bisnis karena memiliki legalitas yang jelas dan terintegrasi dalam system OSS(Online Single Submission).
Selain itu, Alsiah juga berpendapat bahwa dengan dibantunya dalam pembuatan NIB ini dapat memudahkan mereka dalam akses terhadap pinjaman modal usaha dari lembaga keuangan dan mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas baik didalam maupun diluar negeri. (Doni Sanjaya Saputra)





